Masa Tenang, Media Sosial Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan media sosial tidak boleh menayangkan iklan berbayar di masa tenang kampanye pada 14 - 16 April 2019. Di luar dari itu, percakapan mengenai kampanye Pilpres 2019 boleh dilakukan.
Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi Kemkominfo bersama Bawaslu dan perwakilan media sosial. Media sosial yang hadir adalah Facebook, Twitter, Google, Bigo Live. Live Me, dan Kwai Go.
"Berdasarkan rapat koordinasi tadi, semua platform sepakat untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Hal ini berlaku untuk peserta Pemilu, tim pendukung resmi, dan pendukung," jelas Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor Kemkominfo, Senin (25/3), kemarin.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Bagaimana sosialisasi Pemilu 2024 dilakukan? 'Kami membuat kertas brosur yang berisi imbauan agar tidak mudah terprovokasi, dan juga tidak menyebarkan berita hoaks.' 'Termasuk kebencian sehingga dapat terwujudnya pemilu yang aman dan damai 2024,' katanya.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Ia berharap ketentuan ini akan membuat hari H Pemilu pada 17 April mendatang berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan ketentuan ini hanya berlaku untuk iklan berbayar di media sosial. Warganet, katanya, tetap boleh berbincang seperti biasa, termasuk jika membicarakan soal Pemilu 2019.
"Iklan berbayarnya dilarang, tapi unggahan lain seperti percakapan boleh karena itu adalah kebebasan yang sudah dilindungi Undang-Undang," sambung Rahmat.
Sementara itu, Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah akan menindak tegas media sosial yang menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Bahkan tak menutup kemungkinan untuk menutup layanan mereka.
"Kalau ada iklan yang lolos, maka harus langsung dihapus. Kalau tidak, nanti akan ada sanksi, sanksi administrasi sampai penutupan," ujarnya.
Selain itu, Kemkominfo akan tetap memantau berita hoaks yang beredar, termasuk terkait kampanye. Untuk hal ini, kata Semuel, penindakannya tetap sama seperti cara Kemkominfo selama ini menindak konten hoaks di ranah internet.
"Untuk hoaks itu, kami akan melakukan tindakan seperti biasa. Kami akan pantau terus ranah digital," tuturnya.
Reporter: Andina Librianty (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaHari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan ditiadakan untuk sementara pada Minggu (11/2) nanti.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca Selengkapnya