Mastel Institute imbau polemik interkoneksi dihentikan
Merdeka.com - Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) Institute mengimbau polemik terkait peraturan interkoneksi dan network sharing harus segera dihentikan pemerintah, karena masih banyak pekerjaan rumah lebih besar yang belum tuntas di sektor telematika nasional.
Johni Siswadi dari Mastel Institute, sekaligus Advokat Pusat Informasi Hukum Indonesia (PIHI) mengatakan, pekerjaan rumah yang utama adalah implementasi percepatan pita lebar di Indonesia yang baru berjalan, guna perluasan akses telematika merata di semua wilayah.
"Itu yang harus kita kejar karena dibutuhkan saudara kita di daerah marginal dibandingkan implementasi interkoneksi dan network sharing yang kini berlarut-larut. Jadi, interkoneksi terapkan asimetris dan network sharing itu jangan mandatory," kata Johni, usai Seminar "Peluang dan Tantangan Telekomunikasi Nasional dalam Era Efisiensi Industri dan Globalisasi" di Telkom University, Bandung, akhir pekan lalu.
-
Siapa yang menyatakan bahwa ada tren peningkatan permintaan koneksi internet? 'Ada tren yang jelas dan permintaan yang semakin meningkat akan koneksi internet berkecepatan tinggi dan konektivitas yang tanpa hambatan di era digital ini,' ujar Yuwono Pranata, CEO MBT.
-
Kenapa Telkom ingin mendorong pertukaran pengetahuan di BATIC? 'Telin, sebagai kekuatan TelkomGroup di kancah internasional, aktif terlibat dalam pengembangan infrastruktur global, platform digital, produk dan solusi inovatif, serta memajukan kemitraan strategis dan kolaborasi dengan pemimpin global untuk menentukan arah dari industri telco. Event ini membuka mata untuk seluruh pemain global bahwa TelkomGroup menjadi partner yang tepat untuk pengembangan digital dan kolaborasi yang seluasluasnya di kawasan regional.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa program pemerintah untuk pemerataan akses internet? Saat ini pemerintah sudah punya program BAKTI, misalkan pemerataan 4G terutamanya.
-
Apa laporan yang dirilis tentang internet? We Are Social pada Januari 2024 lalu telah merilis laporan terbarunya tentang adopsi internet di dunia. Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet.
-
Bagaimana tanggapan Telkomsel terkait rencana Menkominfo membuat regulasi kecepatan internet minimal 100 Mbps? 'Kita tinggal nunggu aturannya seperti apa, tapi itu kan dikembalikan ke pelanggan semoga economy of skill nya dapet lah,' Menurut Saki, dengan kecepatan minimal 100 Mbps sangat mungkin. Ia menyontohkan pelanggan IndiHome yang sudah memiliki opsi 100 Mbps. 'Intinya dari kami, tinggal tunggu dari pemerintah regilasinya sepetti apa,' ujar dia.
Dengan asimetris, kata dia, terjadi keadilan dan kesetaraan dari perspektif hukum. Sebab, operator yang memiliki jaringan luas dan memakan biaya investasi dan operasional besar, maka biaya interkoneksinya akan semakin tinggi. Sebaliknya, semakin sempit jaringan satu operator, maka semakin kecil pula biaya jaringannya. Bila menggunakan pendekatan simetris, maka penentuan tarif tidak berdasarkan biaya jaringan setiap operator sehingga tidak tercipta keadilan dan keseimbangan.
"Ini juga sesuai komitmen pemberian frekuensi seluler dari pemerintah, yang mana disertai komitmen pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Jadi wajar asimetris, karena berbanding lurus dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan operator di lapangan," katanya.
Menurut dia, justru selama ini relatif tidak ada informasi perihal operator non-Telkom Grup tidak memenuhi kewajiban pembangunan berbasis pemberian frekuensi tersebut. Tiba-tiba saja dinilai banyak pihak diuntungkan regulasi interkoneksi terbaru, sehingga wajar jika banyak resistensi.
Sementara untuk regulasi network sharing, Mastel menilai, biarkan sesama operator seluler mengatur sendiri alias bersifat business to business (B2B). Jadi, jangan diwajibkan pemerintah untuk membuka jaringannya.
"Serahkan saja ke operator secara B2B, jangan mandatory. Ini terjadi ketidakadilan hukum, jika operator dipaksa buka, tapi tidak baik secara bisnis. Bagaimanapun, butuh investasi tidak sedikit untuk punya jaringan luas dan menyebar," ucapnya.
Menurut Johni, jika dipaksa, potensi merugi operator juga otomatis akan tinggi, karena pendekatannya pemaksaan regulasi. Bukan kesetaraan regulasi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh pihak.
"Saya tegaskan rekomendasi ini bukan karena ada operator saham mayoritas Indonesia dan asing. Ketika sudah berbadan hukum di Indonesia, maka keadilan hukum harus diutamakan," sambungnya.
Pemerintah juga harus lebih peduli terhadap urusan lain yang lebih besar, seperti memungut pajak dari pelaku Over The Top (OTT) macam Google dan Facebook. Sebab, penerimaan negara tidaklah sebanding dengan potensi bisnis yang diraih OTT yang beroperasi di Indonesia.
Selain soal pajak, dia melihat bahwa kedaulatan informasi sudah seperti menyerahkan leher ke pihak luar Indonesia, untuk kemudian dikapitalisasi data personalnya kemudian hari.
Akademisi Nachwan Mufti merekomendasikan perlunya penataan regulasi dituangkan dalam bentuk roadmap regulasi, yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM). Dengan begitu, pemerintah dapat memegang kendali penuh terhadap pertumbuhan industri telekomunikasi yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan masyarakat, sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi.
"Roadmap regulasi ini perlu, karena regulasi yang berlaku di Indonesia memiliki hierarki berjenjang, terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda), sehingga setiap regulasi tidak dapat saling bertentangan," katanya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Direktur Smartfren justru menanyakan balik statement pemerintah soal BTS tak lagi dipakai setelah ada Starlink.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan sejumlah rekomendasi usai melakukan munas dan konbes 2023.
Baca SelengkapnyaKonflik geopolitik di Timur Tengah sejauh ini tidak berpengaruh pada stabilitas keamanan di Indonesia
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi dengan santai meminta sejumlah pihak tak perlu takut dengan kehadiran Starlink.
Baca SelengkapnyaPernyataan yang disampaikan pemerintah harus lebih simpatik, mengedepankan sisi emosional.
Baca SelengkapnyaMendiktisaintek menyatakan berkomitmen mempercepat penyelesaian beragam tantangan dalam pemajuan pendidikan tinggi tanah air.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi mengakui ternyata berat pekerjaan yang harus diselesaikan di Kementerian Kominfo.
Baca SelengkapnyaLayanan jaringan internet satelit milik Elon Musk, Starlink akan segera hadir di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKabar itu dibahas Menlu Retno saat melaporkan perkembangan konflik Iran-Israel ke Wapres Ma'ruf Amin.
Baca SelengkapnyaAda hal lain nampaknya dari rayuan pemerintah ke Elon Musk untuk hadirkan satelit Starlink.
Baca Selengkapnya