Masyarakat Diharapkan Hati-hati Terhadap Fintech Ilegal
Merdeka.com - Saat ini, masih sangat banyak peminjam online yang belum terlalu memahami hak dan kewajibannya saat meminjam online. Finmas memiliki regulasi yang sudah sangat jelas sehingga tidak menyulitkan peminjam untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Banyak contoh kasus yang sudah terjadi bagaimana kasarnya tim collection P2P Fintech ilegal, melakukan penagihan. Akses ke nomor kontak di ponsel pelanggan kadang membuat tim collection melakukan panggilan ke semua nomor yang ada di phone book, melakukan tagihan padahal si kontak tidak ada hubungan apa-apa dengan pelanggan.
"Masyarakat belum terlalu memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam. Sudah sepantasnya setiap bagian dari peminjam mesti memahami apa saja hak dan kewajibannya sebagai peminjam online," kata Peter Lydian selaku Presiden Direktur Finmas dalam keterangan persnya, Jumat (19/4).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Bagaimana Debt Collector menagih utang? 'Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit,' tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
-
Apa yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal? Pencurian arus listrik yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal berada di 10 titik di Medan. Aliran listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Kejadian seperti ini tentu tidak akan terjadi apabila pelanggan fintech P2P lending memahami hak dan kewajibannya. Minimnya tingkat literasi keuangan di Indonesia membuat banyak pelanggan fintech P2P lending asal melakukan pinjaman melalui aplikasi P2P lending ilegal.
Data dari Bank Dunia menyebutkan 64 persen dari 250 juta penduduk Indonesia belum terpapar akses perbankan. Belum lagi tingkat literasi keuangan yang rendah membuka peluang fintech ilegal untuk menebarkan jaring mautnya: kemudahan melakukan pinjaman, tapi tidak disertai kesigapan membaca hak dan kewajiban, membuat mereka terjerat dalam lingkaran hutang tak berujung.
Hingga Februari 2019, sesuai rilis dari Satgas Waspada Investasi OJK, mereka telah memberhentikan sekitar 231 fintech ilegal. Dimana yang masuk ke dalam kategori fintech ilegal. Langkah cepat ini perlu diapresasi karena mampu menahan pertumbuhan fintech ilegal.
Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah diresmikannya AFPI oleh OJK. AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), menjadi wadah berkumpulnya fintech Peer2Peer Lending (P2P Lending).
"Diharapkan dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," ujar Adrian Gunadi Ketua Umum AFPI.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaApabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaCara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaDalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca Selengkapnya