Menanti pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Merdeka.com - Perlindungan data pribadi kini mulai ramai diperbincangkan banyak pihak. Terlebih soal skandal bocornya dan penyalahgunaan 50 juta data pengguna Facebook. Masyarakat semakin was-was terkait data pribadi yang ada di media sosial. Maka itu, pemerintah telah merancang adanya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, terkait pembahasan RUU PDP memang sudah dibicarakan ke DPR. Draftnya pun sudah disampaikan ke Kemkumham. Hanya saja, RUU PDP baru bisa dibahas jika 5 RUU lain yang menjadi prioritas 2018 di DPR telah rampung.
"Tapi saya sudah bicarakan ke teman-teman di DPR. Kalau dari 5 RUU itu ada yang sudah selesai, kita bisa langsung masuk membahas RUU Perlindungan DataPribadi. Nantinya UU Perlindungan Data Pribadi ini penting," ungkapnya di suatu kesempatan.
-
Bagaimana perusahaan seperti Facebook mengumpulkan data pengguna? Dokumen tersebut menguraikan proses enam langkah bagaimana perangkat lunak Active-Listening mengumpulkan data suara pengguna dari berbagai perangkat.
-
Mengapa penting menjaga privasi saat berbagi foto di media sosial? Dengan semakin seringnya insiden pelanggaran data serta ancaman siber, penting untuk menjaga privasi saat membagikan foto.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
-
Siapa yang paling rentan terkena dampak buruk media sosial? Penelitian yang dilakukan oleh Primack et al. (2017) menemukan bahwa remaja yang menghabiskan lebih banyak waktu di media sosial memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kecemasan dan depresi.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Apa saja yang bisa terjadi akibat mengunggah informasi pribadi melalui foto? Banyak kasus pencurian identitas terjadi akibat ketidaksadaran orang yang mengunggah informasi pribadi melalui gambar. Misalnya, alamat rumah atau dokumen penting yang muncul di latar belakang foto dapat membuat seseorang berisiko.
Menkominfo juga menyadari bahwa nantinya UU PDP akan menjadi syarat bagi perdagangan online antarnegara. Misalnya saja di Eropa. Negara-negara Eropa di sana, tidak memperbolehkan cross border e-commerce dengan negara yang belum memiliki UU PDP.
Maka itu, DPR mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan draft RUU PDP secepatnya. Hal itu disampaikan terpisah oleh Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
"Jadi kalau pemerintah sudah siap, kapanpun silakan masukkan ke Komisi I sebagai RUU inisiatif dari pemerintah," kata Meutya.
Tak hanya dari DPR yang mendesak pemerintah agar segera membahas RUU PDP tersebut. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga mengambil sikap senada.Menurut Kabid Hubungan Antarlembaga APJII, Tedi Supardi Muslih, Kemkominfo sudah seharusnya mengegolkan RUU PDP sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
"Pemerintah baru membentuk BSSN, setelah ada kasus Wannacry. Sekarang, setelah ada kebocoran data pengguna Facebook, kita baru melangkah mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," kata Tedi dalam keterangan resminya.
Tedi menyesalkan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018. Meski DPR dan Kemnkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.
Senada dengan Tedi, ahli digital forensik Rubi Alamsyah juga mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi untuk dijadikan prioritas oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dunia siber.
"Intinya menurut saya pemerintah dan warga sama-sama belum ngerti mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," kata Rubi.
Menurut Rubi, jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur, masyarakat tak perlu risau dengan keamanan data pribadi mereka.
Seperti halnya, saat Kemenkominfo meminta registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK). Terlebih pemerintah juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya lewat e-KTP dan registrasi kartu prabayar.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tentang keamanan data pribadi. Hal itu disepakati kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I dengan Kemkominfo serta operator telekomunikasi.
Langkah DPR membentuk Panja bagi Menkominfo sangat disetujui. Sebab, dengan pembentukan Panja, maka pembahasan RUU PDP dapat segera dibahas.
"Justru, dengan dibentuknya Panja, nantinya perlindungan data pribadi ini akan menambah justfikasi untuk percepatan pembahasan RUU PDP. Makanya saya sangat setuju," kata Rudiantara.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaKominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaPolri tidak mungkin bisa bekerja sendiri dalam mengungkap dan mengatasi permasalahan di ruang siber
Baca SelengkapnyaBudi Arie telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebocoran data 6 juta NPWP itu.
Baca SelengkapnyaFaktor keamanan data digital masih menjadi diskusi di ruang publik.
Baca Selengkapnya2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca Selengkapnya"(Penyebab kebocoran) Nanti kami jelaskan setelah kami memanggil dirjen pajak hari Jumat," kata Menko Hadi
Baca Selengkapnya