Menkominfo: Akreditasi e-commerce penting bagi perlindungan konsumen
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengharapkan ke depan adanya akreditasi untuk perusahaan e-commerce. Hal ini, bertujuan semata-mata untuk perlindungan bagi konsumer. Untuk proses akreditasi tersebut, dirinya serahkan kepada Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA).
"Proses akreditasi ini juga untuk consumer protection. Nanti prosesnya seperti apa diserahkan ke asosiasi terkait," ujarnya saat ditemui di acara Indonesia E-commerce Summit & Expo di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Serpong, Rabu (27/4).
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa, berujar, jika akreditasi yang akan diminta oleh pemerintah sudah 80 persen disiapkan. Ada beberapa syarat yang mesti dilakukan oleh perusahaan e-commerce baru untuk mendapatkan akreditasi.
-
Bagaimana DPR memastikan perlindungan konsumen? Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
-
Gimana cara verifikasi penjual resmi? Pastikan bertransaksi dengan penjual resmi.
-
Mengapa Kementerian ATR berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk sertifikat elektronik? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik.
"Salah satu syarat utama untuk bisa mendapatkan akreditasi adalah consumer protection. Salah satu contoh consumer protection itu customer service. Bagaimana pelayanan customer service-nya dan soal securitynya," jelas Daniel.
Daniel menambahkan, selain itu juga, syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi dari member idEA. Misalnya saja, ada perusahan e-commerce baru, jika mereka ingin mendapatkan akreditasi, maka mereka harus memiliki koneksi member idEA.
"Jadi intinya berdasarkan dari rekomendasi member idEA. Itu kalau korporat. Untuk individual kita juga bisa agar mereka menjadi member idEA yang individu. Per bulannya itu Rp 200 ribu. Tapi, setiap bulan mesti kita rutin untuk mengeceknya," jelasnya. (mdk/bbo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
Baca SelengkapnyaSemua negara seperti Amerika, Eropa, India hingga China mengatur soal sosial commerce.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaKemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaPedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.
Baca Selengkapnya