Menkominfo bakal keluarkan aturan privasi digital
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Rencananya, aturan yang sering disebut dengan privasi digital tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (PM) dan ketok palu di akhir tahun ini. Untuk saat ini, aturan itu sudah selesai tahapan uji publik.
Diaturnya hal terkait privasi digital ini lantaran sudah meresahkannya kasus-kasus pelanggaran data pribadi melalui SMS maupun telepon. Kebanyakan, bocornya informasi data pribadi itu disalahgunakan untuk menawarkan pinjaman uang, penipuan, atau kasus-kasus yang lain.
-
Kenapa teknologi ini dianggap menjaga privasi? Algoritma yang digunakan hanya mampu untuk mendeteksi posisi tubuh seseorang, bukan memperlihatkan wajah, atau bahkan penampilan seseorang. Sehingga, adanya teknologi ini menawarkan cara baru untuk menjalankan sistem pengawasan namun tetap mempertahankan anonimitas atau privasi seseorang.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Bagaimana cara kejahatan siber mendapatkan informasi sensitif? Beberapa pemateri juga menjelaskan mengenai social engineering atau praktik manipulasi psikologis yang dilakukan oleh penyerang (pelaku kejahatan siber) untuk memperoleh informasi sensitif, mendapatkan akses ke sistem atau sumber data yang seharusnya terbatas.
Menurut Menkominfo, idealnya, aturan yang menangani isu tersebut masuk dalam ranah Undang-undang. Namun, karena makin banyaknya praktik-praktik yang melanggar aturan tersebut, untuk saat ini masuk dalam PM. Sebab, bila akan masuk Undang-undang, maka itu akan dibahas pada prolegnas tahun 2016.
"Nantinya memang akan masuk ke Undang-undang, tapi pembahasannya kan masih lama dan masuk pada prolegnas 2016. Kita hadirkan melalui PM ini, bersifat sementara karena kondisinya sudah seperti ini, makanya kita hadirkan dulu melalui PM. Barulah nanti dibahas untuk Undang-undang," ujarnya kepada Merdeka.com di kantornya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (9/10).
Dirinya pun mengakui jika pengamanan data pribadi memang menjadi isu yang harus diselesaikan, lantaran sudah ada banyaknya korban yang menjadi target penyalahgunaan data pribadi tersebut. Dirinya pun mencontohkan hal kecil manakala pelanggan menggunakan layanan Go-Jek. Layanan aplikasi transportasi milik Nadiem Makariem ini, mengharuskan para pelanggannya mengisi nomor handphone penggunanya. Nah, bukan tidak mungkin hal itu bisa disalahgunakan oleh oknum pengemudi Go-Jek.
"Itu hanya sekadar contoh ya. Makanya, hal itu sudah harus diatur. Bisa saja itu terjadi kalau tidak ada aturan yang jelas soal data-data pribadi," tuturnya.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator-operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa untuk mencegah judi online.
Baca Selengkapnyaenko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca SelengkapnyaIni metode baru dan akan dikoordinasikan dengan operator seluler.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaIndonesia mengalami 2.200 serangan siber per satu menit.
Baca SelengkapnyaChannel Telegram ini tak hanya mengumbar data pribadi orang Indonesia saja, tetapi juga diduga menjualnya.
Baca Selengkapnya2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.
Baca SelengkapnyaRegulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet serentak memblokir konten negatif.
Baca SelengkapnyaBerikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.
Baca Selengkapnya