Menkominfo: Facebook harus aktif lakukan audit aplikasi selain Cambridge Analytica
Merdeka.com - Vice President (VP) Public Policy Facebook Asia Pacific, Simon Milner baru saja bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dalam pertemuan tersebut, Simon mengatakan, lebih banyak membahas terkait dengan kelanjutan dan upaya Facebook mengenai kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica (CA).
"Kami berbicara tentang persoalan CA dan investigasi internal yang sedang kami lakukan. Kami juga membicarakan apa langkah yang kami lakukan untuk memberikan keamanan data pengguna Facebook di Indonesia," katanya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (7/5).
Dalam penyampaiannya itu, Menkominfo juga turut mengutarakan pendapatnya terkait pertemuan tersebut. Menteri yang akrab disapa Chief RA ini mengatakan, untuk saat ini pihak Facebook belum bisa melakukan investigasi secara mendalam. Hal itu dikarenakan CA sendiri tengah diaudit oleh otoritas Inggris. Atas hal itu, maka Facebook belum diperbolehkan untuk mengaudit CA.
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Bagaimana perusahaan seperti Facebook mengumpulkan data pengguna? Dokumen tersebut menguraikan proses enam langkah bagaimana perangkat lunak Active-Listening mengumpulkan data suara pengguna dari berbagai perangkat.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Mengapa akun TikTok harus tetap aman? Menjaga keamanan akun di TikTok sangat penting untuk melindungi reputasi kamu sebagai seorang kreator.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
"Tadi disampaikan, bahwa CA lagi diaudit bahkan bukan oleh Facebook sendiri, tetapi oleh otoritas di Inggris. Jadi untuk saat ini, Facebook harus menunggu hasil audit otoritas Inggris selesai," ungkap Rudiantara.
Meski begitu, Kemkominfo meminta agar Facebook tak hanya bersikap pasif tanpa melakukan sesuatu. Sebab, banyak kemungkinan yang tak hanya CA saja yang dicurigai melakukan 'penambangan' data pengguna Facebook saja.
Berdasarkan dari hasil penelusuran Kemkominfo, menemukan aplikasi serupa CA yakni CubeYou dan AgregateIQ. Kedua aplikasi itu, Facebook diminta untuk lakukan tindakan tegas.
"Tapi tadi saya sampaikan juga ke Facebook, tidak boleh hanya nunggu otoritas Inggris selesai, tetapi harus cari upaya lain. Karena kemungkinan lainnya gak hanya CA belakangan ada banyak. Dalam hal ini FB harus lakukan pararel," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Facebook mengakui bahwa terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan oleh CA. Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau sekitar 81,6 persen data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.
Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 persen dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yang kemungkinan besar penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu sekitar 1,4 persen. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, dan Australia. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaBerikut bahaya TikTok menurut pemerintah AS jika benar-benar tidak ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaAda aplikasi SiPedo milik Kabupaten Sumedang, yang merupakan kependekan dari Sistem Pelatihan Berbasis Database Online.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca Selengkapnya