Menkominfo: Harmonisasi draft revisi UU ITE selesai, tinggal ke DPR
Merdeka.com - Undang-undang No. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 atau yang dikenal dengan UU ITE tengah menjadi kontroversi. Sehingga, pasal tersebut didesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk direvisi oleh DPR.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pernah mengatakan pada bulan Mei silam, UU ITE sedang dalam proses harmonisasi pada draft revisi oleh pihak-pihak yang terkait dan akan diajukan ke DPR bulan Juli ini.
"Sedang dalam proses harmonisasi. Setelah harmonisasi kita sampaikan ke DPR. Tapi tahun ini selesai, kok," ujarnya dua bulan lalu.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Kenapa Menkominfo ubah singkatan nama kementeriannya? 'Komdigi,' jelasnya.
Terkait kelanjutannya, Rudiantara menuturkan bahwa proses harmonisasi sudah selesai dan saat ini posisi draft revisi itu sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Tunggu DPR masuk dulu. Tapi, proses harmonisasi sudah selesai kok. Sekarang itu posisinya sudah di Setneg," katanya kepada Merdeka.com saat di kantornya, Jakarta, (27/07).
Namun, sayangnya ia tidak menyebutkan secara detail terkait ada tidaknya penurunan sanksi pada pasal yang akan direvisi tersebut.
Sebagaimana diketahui, menurut banyak kalangan, UU ITE pasal 27 ayat 3 masih terdapat ketidakjelasan. Hal itu terkait dengan esensi dari pasal yang memidanakan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.
Persoalannya, karena UU tersebut kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Namun, sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat, karena belum diketahuinya definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Sementara itu, berdasarkan catatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sudah ada 74 kasus korban internet yang dijerat dengan pasal tersebut.
Di sisi lain, keberadaan pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik, khususnya di Dunia Maya, akan tetapi dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca Selengkapnya