Menkominfo Ingatkan First Media dan Bolt! Bayar BHP Frekuensi
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan tak segan untuk mencabut izin penggunaan frekuensi bila First Media dan Internux (Bolt!) tak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3 GHz.
Dua perusahaan milik Lippo Group itu telah menunggak BHP frekuensi sejak tahun 2016 hingga 2017. Jika ditotal, kira-kira BHP yang harus dibayarkan berkisar Rp 700 miliar.
"Kemkominfo selalu melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum. Pada saat kita evaluasi operator BWA yang punya frekuensi 2.3 GHz, ternyata First Media dan Internux belum bayar BHP frekuensi," jelasnya ketika ditemui awak media di Jakarta, Selasa (13/11).
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Kenapa Pertalite dihapus? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Kecepatan internet minimal apa yang ingin diterapkan Menkominfo untuk fixed internet broadband? 'Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,'
-
Bagaimana tanggapan Telkomsel terkait rencana Menkominfo membuat regulasi kecepatan internet minimal 100 Mbps? 'Kita tinggal nunggu aturannya seperti apa, tapi itu kan dikembalikan ke pelanggan semoga economy of skill nya dapet lah,' Menurut Saki, dengan kecepatan minimal 100 Mbps sangat mungkin. Ia menyontohkan pelanggan IndiHome yang sudah memiliki opsi 100 Mbps. 'Intinya dari kami, tinggal tunggu dari pemerintah regilasinya sepetti apa,' ujar dia.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
Menteri yang akrab disapa Chief RA ini juga mengingatkan agar kedua perusahaan itu membayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Hingga saat ini, kata dia, mereka belum melakukan pembayaran.
"Kalau tidak ada penyelesaian sampai dengan 17 November 2018, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi. Tapi kita lihat nanti pada tanggal itu," terangnya.
Bila akhirnya pemerintah mencabut izin penggunaan frekuensi miliknya, maka bisa dipastikan berdampak terhadap layanan kepada masyarakat. Sederhananya, pengguna yang akan dirugikan.
"Itu tergantung dari perjanjian antara perusahaan dengan konsumennya. Tapi tetap mereka harus bertanggung jawab," ungkapnya.
Sebetulnya, selain kedua perusahaan itu, ada 1 perusahaan yang belum membayar BHP selama 2 tahun dari 2016 sampai 2017, yakni PT Jasnita Telekomindo. PT Jasnita Telekomindo menunggak BHP hingga Rp 2 miliar.
Wilayah operasional perusahaan ini berada di Sulawesi Bagian Utara. Mirisnya lagi, perusahaan itu dulu didirikan oleh salah satu pejabat di Kemkominfo.
"Kami tidak membeda-bedakan siapapun. Kebetulan dulu pendiri Jasnita adalah pejabat Kemominfo. Kalau dia tak bayar, tidak ada cerita lain. Tanyakan dong sama yang bersangkutan," jelasnya. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Starlink tetap diperlakukan sama seperti operator satelit lain di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Direktur Smartfren justru menanyakan balik statement pemerintah soal BTS tak lagi dipakai setelah ada Starlink.
Baca SelengkapnyaBiaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi Starlink kepada negara berbeda dengan operator seluler.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaGara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.
Baca SelengkapnyaRespons pengusaha internet mendengar statment pejabat pemerintah soal harga murah Starlink.
Baca SelengkapnyaYang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah pemerataan akses internet.
Baca SelengkapnyaRespons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.
Baca SelengkapnyaKekhawatiran muncul manakala Starlink melakukan perang harga dengan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaAda kecendurungan penurunan signifikan dalam izin penggunaan PNBP.
Baca Selengkapnya