Menkominfo: Kami Tindak Tegas Akun Medsos Promosikan Konten Negatif
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya selalu bertindak tegas bila ada aduan masyarakat terkait dengan konten negatif di media sosial (medsos). Misalnya saja seperti akun Instagram Alpantuni. Alpantuni merupakan komik yang mengandung unsur LGBT. Akun tersebut pun kini sudah diblokir.
"Kalau ada orang yang tidak bertanggungjawab dengan berani mempromosikan konten negatif atau yang berkaitan dengan LGBT, maka itu bertentangan dengan kaidah kesehatan, agama dan budaya yang tidak sesuai. Jadi kami bertindak tegas untuk melakukan pemblokiran," ujar Rudiantara yang dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kamis (14/2).
Dia pun menceritakan upaya pihaknya menghubungi Instagram untuk memblokir akun tersebut. Menurutnya, sudah sejak minggu lalu meminta melakukan pemblokiran akun itu.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Kenapa Meutya Hafid sering kritis ke Menkominfo? Ia tergolong orang yang fokus terhadap kebocoran data pribadi. Setiap ada ramai isu kebocoran data pribadi, Meutya kerap bersikap kritis. Tak jarang Menkominfo seperti Johnny Plate dan Budi Arie Setiadi disemprot olehnya saat Rapat Dengar Pendapat di DPR.
-
Bagaimana cara TikTok menindak pelanggaran aturan? Selain itu, pihak TikTok juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang punya potensi membahayakan kesejahteraan anak, seperti misalnya menggunakan anak untuk berjualan dan yang lain sebagainya, akan ditindak tegas.'Kalau misalnya ada konten yang bisa mengancam kesejahteraan anak, itu akun bisa kena blokir permanen.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
"Kami dari Kominfo sudah menghubungi Instagram sejak minggu lalu meminta untuk melakukan pemblokiran, karena kan komik itu ada di Instagram sejak beberapa minggu lalu," ujar Menteri Rudiantara.
Menteri Rudiantara menjelaskan, konten-konten yang berhubungan dengan LGBT di Instagram sebenarnya bukan kali pertama dari akun Alpantuni ini, karena konten seperti itu sebenarnya juga ada di media sosial yang lain seperti Facebook dan Twitter.
Oleh karena itu, Kemkominfo selalu menghubungi setiap platform media sosial untuk melakukan pemblokiran jika ada konten yang tidak sesuai dengan kaedah dan norma-norma yang berlaku. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie pun menegaskan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber atau berdasarkan aduan dari masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya