Penanganan situs 'negatif', Menkominfo: 1 Mei harus sudah diputuskan
Merdeka.com - Terkait penanganan situs internet bermuatan negatif, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memutuskan untuk segera memperbaiki sisi kebijakannya.
"Pemicunya kasus Vimeo.com ini. Jadi dengan kasus ini memicu kita agar segera memperbaiki kebijakan. Fokusnya itu," ujarnya sesaat setelah diskusi bersama pegiat internet dan industri kreatif di kantornya, Jakarta, (20/02).
Perbaikan kebijakan ini, menurut Rudiantara, akan dimulai dengan pembentukan panel. Rencananya, panel itu di akhir Februari ini sudah terbentuk.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Apa ciri-ciri konten negatif? Menurut Yunus Susilo, Dosen Teknik Geomatika Fakultas Teknik Unitomo Surabaya, sebuah konten dikatakan negatif apabila: Melanggar norma kesusilaan Isinya perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik Berupa pemerasan dan pengancaman Menyebarkan berita bohong atau hoaks Mengandung ujaran kebencian
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
-
Gimana SnackVideo temukan konten negatif? Menurut Owen, untuk melakukan langkah-langkah itu SnackVideo memanfaatkan gabungan teknologi AI, moderator manusia, serta pelaporan dari komunitas untuk menemukan konten-konten negatif dengan tingkat kecepatan dan akurasi yang lebih tinggi.
Kemudian, dirinya pun menjelaskan lebih lanjut mengenai output tentang pembahasan terhadap situs-situs tertentu yang sudah harus ada keputusan pada 1 Mei mendatang.
"Salah satunya yang akan dibahas itu Vimeo.com. Karena kan panelnya ada yang berkaitan dengan pornografi, kekerasan pada anak, keamanan internet, lalu ada SARA, dan lain sebagainya. Banyak kok panelnya," paparnya.
Adapun untuk panel Pornografi, Kekerasan Pada Anak, dan Keamanan Internet yakni Aris Merdeka Sirait (Komnas PA), Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati), Henri Kasyfi (Klik Indonesia), M. Yasmin (Nawala), Irwan Nasrun (APJII), M. Salahuddin (ID-SIRTII), Ditjen Aptika, dan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI).
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaDalam paparan awalnya, Meutya menegaskan akan memberantas dan memblokir judi online.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.
Baca SelengkapnyaMenurut Abraham, bahwa Menkominfo era dulu tak menghapus situs judi online. Justru menghapus situs wordpress
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Baca SelengkapnyaSemenjak Twitter dibeli Elon Musk dan berganti X, media sosial itu tak memiliki perwakilan kantor di Indonesia. Berbeda dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca Selengkapnya