Menkominfo: Revisi aturan telekomunikasi dikomando Menkoperekonomian
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurutnya, semua hal terkait revisi tersebut akan dikomandoi oleh Kementerian Perekonomian.
"Nanti akan dikoordinir oleh Menko Perekonomian. Saya sudah ketemu sama Menko Perekonomian. Secara governance itu harus dibahas bersama beberapa menteri, karena ini sifatnya strategis," ujarnya saat ditemui awak media di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (25/07).
Dirinya pun tidak menjelaskan detail mengenai status revisi kedua PP tersebut. Maksud dari status ini yakni apakah revisi kedua PP tersebut sudah selesai atau belum. Dia hanya mengulangi jawaban ketika pertanyaan mengenai status revisi kedua PP tersebut dilontarkan awak media.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Menteri Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? Dengan demikian, posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
-
Apa tujuan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Resminya belum, tapi penggantian nama kementeriannya diubah untuk menjawab tantangan zaman. Dan perubahan ini jadi lebih fokus sesuai dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo yang salah satunya menitikberatkan kepada digital sehingga diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,' ujar Meutya kepada awak media di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (21/10).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Dimana Kemensos mengusulkan pembaruan data? 'Karena itulah saya meminta pemerintah daerah untuk aktif memperbarui data secara berkala,' ujarnya pada para kepala daerah yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melalui zoom meeting.
"Intinya terkait hal ini akan dikoordinir oleh Menko Perekonomian," kata pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa dengan adanya revisi kedua PP maka akan membawa dampak terhadap percepatan pembangunan ke depannya. Dia juga menjamin bahwa network sharing secara aktif dilakukan secara business to business. Artinya bukan suatu hal yang bersifat mandatory dari pemerintah.
"Secara konsep, kita itu harus membangun lebih cepat dan efisien. Kemudian secara substansi itu bagaimana memaksimalkan kapasitas yang ada. Kita bisa manfaatkan apapun termasuk sharing infrastruktur. Sebelumnya ada passive sharing, sekarang kita dorong untuk active sharing. Saya jamin ini optional, harus business to business. Nanti kita cek lagi draf-nya bagaimana," jelasnya.
Kedua revisi PP tersebut memang belum lama ini tengah memanas. Terlebih pada PP No 53 tahun 2000. Nantinya, PP tersebut akan membuka peluang penggunaan frekuensi bersama oleh para operator atau network sharing. Network sharing ini dikabarkan juga nantinya sebagai kewajiban dari pemerintah yang harus dilakukan oleh operator.
Jelas hal ini menimbulkan polemik yang berujung ketidakadilan terutama bagi operator yang memiliki jangkauan terluas. Sementara bagi operator lain, ini merupakan kesempatan emas untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terjamah sekaligus mengurangi beban investasi.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP, Putra Nababan menyampaikan sikap fraksinya terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya pernah gonta-ganti nomenklatur.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan alasan mengapa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diubah.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaPemerintah mengajukan revisi UU IKN. Salah satunya Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Baca Selengkapnya