Menkominfo sentil Google lagi soal pajak
Merdeka.com - Persoalan pajak Google yang belum terpenuhi, masih menjadi salah satu fokus pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga menyinggung kembali soal kewajiban perusahaan Over The Top (OTT) asing siapapun termasuk Google membayar kewajibannya itu.
"Kita terima kasih kepada Google. Karena itu manfaatnya banyak. Tetapi juga siapapun OTT di Indonesia, harus bayar pajak. Pasarnya juga pasar Indonesia kok, gak bayar pajak," ujar Menkominfo saat acara Indonesia Technology Forum (ITF) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/1).
Pihaknya pun mendukung segala daya dan upaya Kementerian Keuangan untuk menarik pajak Google.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang Bill Gates pikir harus membayar pajak lebih tinggi? 'Saya mendukung sistem pajak di mana, jika Anda memiliki lebih banyak uang, Anda membayar persentase pajak yang lebih tinggi. Saya percaya orang kaya harus membayar lebih banyak daripada yang mereka lakukan saat ini,' tulis Gates dalam blognya pada tahun 2019.
"Saya selalu diskusi kok sama dengan Kementerian Keuangan. Kalau kebijakan fiskal kan tentunya ada di Kementerian Keuangan karena di sana bisa menggunakan kebijakan-kebijakannya terkait masalah ini," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan dari hitungan Ditjen Pajak, Google pada 2015 memiliki penghasilan Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun. Meski begitu, Ditjen Pajak sempat bersedia memberikan keringanan tarif Rp 1-2 triliun. Namun, saat itu Google masih menolak membayar dalam jumlah tersebut.
Di sisi lain pada kesempatan yang berbeda, Menkominfo kembali menuturkan rencana pemerintah untuk merealisasikan Peraturan Menteri (PM) mengenai OTT asing.
Seperti yang diketahui, Menteri yang akrab disapa Chief RA ini, sempat menargetkan kelarnya PM tentang OTT pada Maret tahun 2016. Namun pada April 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru mengeluarkan draft uji publik PM OTT. Hingga sekarang, aturan itu pun belum terealisasi dan dijanjikan akan kelar tahun 2017 ini.
"Semester satu rencananya," jelas dia.
Dalam draft RPM OTT tersebut, menyebutkan bahwa pemain OTT global harus berbentuk badan usaha tetap (BUT). BUT diwajibkan agar OTT asing benar-benar terlihat, mulai dari masalah Customer Service, Consumer Protection dan juga pajak.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan Over The Top (OTT) seperti Google dan Meta, masih menjadi permasalahan hingga hari ini.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaKekhawatiran muncul manakala Starlink melakukan perang harga dengan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan, Pemerintah RI tak ingin memberikan keistimewaan pada Elon Musk.
Baca SelengkapnyaKondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaGoogle akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas boikot? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDiharapakan langkah tersebut mampu mengatasi persoalan penyakit masyarakat.
Baca Selengkapnya