Menkominfo soal Uber dan GrabCar: Saya cek dulu
Merdeka.com - Berdasarkan sumber dari Merdeka.com, beredar surat pemblokiran Uber dan Grab Car. Dalam surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditujukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), meminta agar Kemkominfo memblokir dua layanan transportasi tersebut.
"Memblokir situs aplikasi milik UBER asia limited dan Grab Car melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemkominfo dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan," tulis surat tersebut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan akan mengkaji dulu surat yang dikirimkan oleh Kementerian Perhubungan. Dia mengakui belum mengetahui duduk persoalannya yang dikirimkan melalui surat.
-
Siapa yang berencana untuk memblokir aplikasi Online Travel? Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Aplikasi Online Travel apa saja yang terancam diblokir? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Siapa yang memblokir Aplikasi TEMU? Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu.
"Saya cek nanti. Saya belum baca suratnya. Nanti saya baca dulu dan diskusi dengan Pak Jonan soal ini. Intinya, saya cek dulu suratnya," ujarnya seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Senin (14/3).
Surat dari Kemenhub soal permintaan blokir Uber dan Grab, diakui oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, baru diterima pukul 10.00 WIB.
"Tadi pagi jam 10 saya juga sudah menerima utusan demo yang lain bersama jubir Menhub yang sekaligus menyerahkan surat permohonan menhub kepada menkominfo agar memblokir aplikasi milik Uber asia limited dan aplikasi milik pt solusi transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grabbcar dan plat hitam," katanya dalam pesan singkat.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaTiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaAda rangkaian proses yang mesti dilewati agar aplikasi TEMU tidak muncul lagi di PlayStore.
Baca SelengkapnyaDiharapakan langkah tersebut mampu mengatasi persoalan penyakit masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.
Baca SelengkapnyaMenkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaMereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) saat bersembunyi di rumah pamannya.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca Selengkapnya