Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo tak transparan putuskan merger XL-Axis

Menkominfo tak transparan putuskan merger XL-Axis XL - Axis. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Keputusan Menkominfo Tifatul Sembiring terkait dengan merger XL dan Axis kurang transparan karena tidak mewakili rekomendasi tim ad hoc.

"Tim ad hoc sendiri tidak ada. Keputusan merger itu merupakan buah kompromi dan yang memberikan masukan pun BRTI yang notabene merupakan bawahan menteri," ujar pengamat telekomunikasi dari UI Gunawan Wibisono kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/1).

Menurut dia, sejak awal proses merger ini sudah salah karena pemerintah telah melanggar Pasal 25 ayat 1 PP No. 53 Tahun 2000.

Orang lain juga bertanya?

"Mereka berlindung pada Pasal 2 nya, padahal sebenarnya yang boleh diizinkan menteri hanya ISR nya bukan frekuensinya," ujarnya.

Gunawan mengatakan pengalokasian frekuensi bekas Axis ke XL di pita 1.800 MHZ pun sebenarnya tidak ada dasarnya, karena hal itu menjadikan XL frekuensinya sama dengan Telkomsel, padahal jumlah pelanggan Telkomsel jauh lebih besar. Ini, kata dia, menunjukkan tidak adanya prinsip-prinsip keadilan.

Menanggapi hal itu, anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan rekomendasi tim yang tertulis memang tidak ada yang sesuai dengan keputusan Menkominfo, tapi rekomendasi yang lisan jauh lebih banyak.

Menurut dia, Menteri memilih salah satu saja. Pemerintah tidak menempuh kata pengembalian tapi rebalancing atau pengaturan ulang.

Hasil akhir dari penataan frekuensi adalah keseimbangan daya saing dari 3 besar, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan anggota BRTI lain, Sigit Puspito Widadi yang pernah menyatakan bahwa tim Ad Hoc memberikan rekomendasi terbaik yang mengasumsikan pangsa pasar Telkomsel tergerus sedangkan Indosat tetap.

Dengan kondisi tersebut menurut Sigit lagi, persaingan usaha akan bagus. Dia juga menyatakan bahwa pangsa pasar Asumsi XL dan Axis harus dijaga di level aman mulai dari 27 persen sampai 39 persen.

Gunawan melihat hal ini sebagai keanehan karena BRTI sebagai regulator melakukan pengkondisian pasar yang seharusnya terjadi secara natural.

Di sisi lain Nonot tidak menjawab kenapa harus dialokasikan di 1800 MHZ, dia hanya mengatakan fokus rebalancing adalah di pita 1800 MHZ dan 2,1 GHZ, jadi bisa dipilih salah satu atau keduanya. (mdk/ega)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?
Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?

Berikut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana merger XL dan Smartfren.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andika Perkasa
VIDEO: Andika Perkasa "Pemerintahan Ini Semau-maunya!"

Andika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren, Menkominfo: Kami Dukung!
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren, Menkominfo: Kami Dukung!

XL Axiata dan Smartfren dirumorkan akan merger. Kominfo memberi restu.

Baca Selengkapnya
Hilal Merger XL-Smartfren Kian Terlihat, tapi Masih Ada yang Mengganjal
Hilal Merger XL-Smartfren Kian Terlihat, tapi Masih Ada yang Mengganjal

Proses merger antara XL dan Smartfren semakin mendekati tahap akhir.

Baca Selengkapnya
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya

Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi

Terjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ungkap Trik Korupsi dalam Pelayanan Ekspor-Impor
Sri Mulyani Ungkap Trik Korupsi dalam Pelayanan Ekspor-Impor

Bentuk korupsi dari kegiatan ekonomi biasanya sifatnya lebih masif.

Baca Selengkapnya
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Temui Titik Terang
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Temui Titik Terang

Setelah dirumorkan merger, kini Axiata dan SinarMas saling mulai menjajaki.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Menkominfo saat Ditanya Kantor X di Indonesia
Begini Respons Menkominfo saat Ditanya Kantor X di Indonesia

Pemerintah sedang mengkaji langkah strategis agar X membuka kantor di Indonesia.

Baca Selengkapnya