Menkominfo tindak tegas operator tak komitmen soal modern licensing
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap operator telekomunikasi yang 'mbalelo' terhadap aturan modern licensing. Sayang, pria yang akrab disapa Chief RA ini tidak memberikan detail sanksi apa yang akan diberikan kepada operator.
"Harusnya dari kemarin-kemarin. Itu yang sedang saya kejar juga. Ya, harus dari waktu ke waktu, orang janjinya gak dipenuhin. Ada sanksi pastinya, kan semua tertulis," ujar dia beberapa waktu yang lalu saat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengadakan ulang tahun yang ke 22 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta.
Sekadar informasi, modern licensing ini merupakan aturan yang telah diamanahkan dalam UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999. Dalam aturan tersebut dikatakan seluruh operator telekomunikasi wajib menggelar infrastruktur jaringan termasuk menggelar layanan komersial, serta membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Dimana saja internet belum merata? Masalah pemerataan dan kecepatan itu ya memang harus dilakukan secara paralel gitu ya. Kalau pemerataan itu kan memang masih ada 20 persen dari wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan-red) yang belum mendapatkan internet dengan bagus gitu ya, bahkan juga masih blank spot.
Aturan ini juga diiringi dengan komitmen pembangunan infrastruktur jaringan secara tertulis dan pastinya wajib dilaksanakan.
Namun sayangnya, aturan tersebut hingga hari ini masih belum dilakukan sesuai amanah UU tersebut. Pasalnya, ada beberapa operator kurang komitmen pada janjinya. Misalnya saja, salah satu operator berjanji membangun infrastruktur jaringan di daerah A, namun seiring berjalannya waktu, mereka meminta izin kepada menteri untuk mengubah komitmen pembangunan infrasktruktur jaringannya tidak di kota A, melainkan di kota B. Hal tersebut dilakukan operator lantaran berbagai faktor.
Namun, gara-gara azaz ‘kemakluman’ itu akhirnya operator pun lama-lama tak komitmen dengan janjinya. Hal itu diungkapan oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Muhammad Budi Setiawan.
"Misalnya saya komitmen bangun di Kalimantan 10 BTS, tapi ternyata cuma 8 di Kalimantan dan 2 di kota lain, itu kita izinkan. Namun karena selalu izin, akhirnya lama-lama mereka gak bangun di Kalimantan, berubah lagi jadi di Sumatera saja, Jawa saja. Ini yang dimaksud Pak Menteri, jadi jangan gini terus dong, harus komitmen dengan yang dituliskan. Meski sebelumnya dimungkinkan atas izin menteri. Tapi, itu gak semua operator melakukan hal itu," kata dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda rangkaian proses yang mesti dilewati agar aplikasi TEMU tidak muncul lagi di PlayStore.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaMeski sudah bergabung dengan Tokopedia, Menteri Teten menegaskan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaMeutya mengatakan, pihaknya siap menjelaskan alasan penutupan terhadap situs-situs maupun aplikasi yang disinyalir terkait dengan aktivitas judi online.
Baca SelengkapnyaTemu masih belum bisa memenuhi regulasi standar usaha yang berlaku di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca Selengkapnya