Menteri Johnny Siapkan 5 RPM Turunan PP NSPK dan PP Postelsiar
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyelesaikan 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM). 5 RPM itu adalah RPM Penyelenggaraan Pos, RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi, RPM Penyelenggaraan Penyiaran, RPM Penggunaan Spektrum Radio, RPM Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kelima RPM ini, muncul lantaran penguat PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan telah melakukan konsultasi publik sejak tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2021 melalui website kominfo.go.id.
-
Siapa yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Kominfo? Budi Arie Setiadi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini.
-
Kapan Menteri Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? Dengan demikian, posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
-
Apa tujuan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Resminya belum, tapi penggantian nama kementeriannya diubah untuk menjawab tantangan zaman. Dan perubahan ini jadi lebih fokus sesuai dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo yang salah satunya menitikberatkan kepada digital sehingga diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,' ujar Meutya kepada awak media di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (21/10).
-
Kenapa Menkominfo ubah singkatan nama kementeriannya? 'Komdigi,' jelasnya.
-
Bagaimana singkatan nama baru Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Komdigi,' jelasnya.
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
"Kami akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan, yang diharapkan tentunya bersifat forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya," ungkap Menteri Johnny dalam Pembukaan Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin (29/03).
Menteri Kominfo menegaskan keberadaan kelima RPM ini diharapkan akan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Khususnya bagi peningkatan dan kemudahan berusaha serta secara khusus untuk keberhasilan terselenggaranya Program Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio," ungkapnya.
Serangkaian Aksi UU Cipta Kerja
Menurut Menteri Johnny, kelima RPM ini, sebagai bagian dari rangkaian regulasi Cipta Kerja yang digulirkan Pemerintah sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan disederhanakan, dan kita ciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha yang lebih memberdayakan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif," tandasnya.
Dengan keberadaan pengaturan itu, Menteri Kominfo berharap ekosistem sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Informatika akan menjadi makin maju.
"Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia," harapnya. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala negara, kata Awiek, Jokowi hanya memerintahkan para menterinya untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMereka yang dilantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.
Baca SelengkapnyaPDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.
Baca SelengkapnyaSelian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.
Baca SelengkapnyaTalenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo tegaskan bahwa korupsi tidak boleh menjadi alasan proyek BTS 4G berhenti.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca Selengkapnya