Menteri Jonan cabut larangan soal Go-Jek & Uber, ini kata Organda
Merdeka.com - Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengkritik pernyataan Presiden RI Jokowi yang melarang Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk menerapkan kebijakan pelarangan operasional Go-Jek, Uber, GrabTaxi, dan sejenisnya.
Menurutnya, untuk apa ada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) namun tak ditaati.
"Jokowi persoalkan Menterinya melarang Go-Jek dan lain sebagainya. Jadi bagaimana negara ini bisa benar," ujarnya kepada Merdeka.com, Jumat (18/12).
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Kenapa ojek muncul? Ide ini muncul dari kondisi jalan desa yang rusak serta tak bisa dilalui oleh mobil sehingga, ditawarkan jasa transportasi lain berupa ojek sepeda.
Dengan nada kecewa, Shafruhan pun mengungkapkan keprihatinannya mengenai kebijakan yang tak berkiblat kepada UU yang sudah ada.
"Bertambah prihatin kita melihat perilaku petinggi-petinggi di negara ini," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Namun, baru sehari kebijakan tersebut dilakukan, Menhub mencabut kebijakannya itu. Gara-gara keputusannya itu, Presiden RI Jokowi melalui akun Twitter pribadinya ikut berkomentar atas kebijakan yang diambil oleh anak buahnya.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter-nya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaMereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota
Baca SelengkapnyaJokowi ingin masyarakat bisa memilih transportasi sesuai keinginan masing-masing.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPara pengemudi ojol memprotes ketidakadilan bisnis antara aplikator dengan mitra pengemudi.
Baca Selengkapnya