Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mesin sensor bukan untuk memata-matai

Mesin sensor bukan untuk memata-matai Ilustrasi Hacker. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan, menegaskan mesin sensor yang telah selesai dilelang itu bukanlah mesin yang menjalankan Deep Packet Inspection (DPI), melainkan menggunakan sistem crawling.

DPI ini sederhanannya alat yang dapat memantau lalu lintas informasi di internet secara real time. Ancamannya adalah alat tersebut mampu memata-matai seluruh pengguna internet.

“Crawling ini adalah sistem yang jamak digunakan di Indonesia. Analisa media sosial pun mekanismenya crawling. Tidak menggunakan teknologi seperti rocket science,” ungkapnya saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin (9/10).

Dijelaskannya, crawling ini sistem yang tadinya membuka website secara satu per satu. Namun, dengan sistem ini karena ada teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) mampu menganalisa secara langsung konten dalam sebuah website. AI ini merupakan kecerdasan buatan dari sebuah komputer.

“Barang-barangnya pun sudah ada di market. Jadi bukan sistem yang digosipkan di luar ada DPI,” kata pria yang akrab disapa Semmy ini.

Pengoperasian mesin sensor ini akan ditargetkan pada Januari 2018 mendatang. Proses instalasi dari sisi teknis, direncanakan akan selesai pada akhir Desember 2017.

“Sebelumnya kami pastinya uji coba dulu dan disesuaikan dengan keinginan kami,” kata dia.

Proses lelang mesin sensor itu sejatinya telah dilakukan pada 30 Agustus 2017. Sebanyak 72 peserta seleksi kala itu yang mendaftar. Namun saat proses pengecekan dokumen prakualifikasi, hanya 21 peserta yang dinyatakan lolos. Kemudian, setelah diseleksi kembali, hanya 6 peserta yang lolos tahap berikutnya. Dari 6 peserta itu, cuma 2 peserta yang mengirimkan dokumen administrasi, teknis, dan harga.

Dari 2 peserta itu, Kemkominfo menetapkan PT INTI sebagai pemenang. Harga penawaran yang diajukan PT INTI adalah Rp 198 miliar dengan harga terkoreksi Rp 194 miliar. Adapun proses pembayaran proyek menggunakan mekanisme "lump sum". Maksudnya, biaya yang akan dibayarkan cair setelah semuanya selesai.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tidak Ada Penyimpanan Data Sirekap di Luar Negeri
KPU Pastikan Tidak Ada Penyimpanan Data Sirekap di Luar Negeri

Ganguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap
Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap

Harli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahli KPU Kaget Muncul Isu Sirekap Digunakan untuk Kecurangan Pemilu: Sadis Sekali
VIDEO: Ahli KPU Kaget Muncul Isu Sirekap Digunakan untuk Kecurangan Pemilu: Sadis Sekali

Marsudi terkejut ada yang menanyakan bahwa Sirekap menjadi alat untuk fraud atau kecurangan.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara

Hal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Luhut soal OTT Kampungan: Negara Ini Masih Ramai Korupsi
KPK Jawab Luhut soal OTT Kampungan: Negara Ini Masih Ramai Korupsi

Nawawi menyinggung soal digitalisasi yang belum mampu menjawab semua tantangan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Masuk Indonesia Bakal Diblokir
Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Masuk Indonesia Bakal Diblokir

Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.

Baca Selengkapnya
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Cegah Serangan Siber, Pemerintah Bakal Terapkan ‘Zero Trust’
Cegah Serangan Siber, Pemerintah Bakal Terapkan ‘Zero Trust’

Pemerintah akan menerapkan model ‘zero trust’ dalam pengembangan maupun penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) guna mencegah serangan siber di masa mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU & Bawaslu Cawe-Cawe Tegaskan Tak Ada Bukti Penggelembungan Suara PSI
VIDEO: KPU & Bawaslu Cawe-Cawe Tegaskan Tak Ada Bukti Penggelembungan Suara PSI

Bawaslu buka suara terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal

Satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Blokir Aplikasi TEMU
Menkominfo Blokir Aplikasi TEMU

Aplikasi asal China ini dianggap berbahaya karena berpotensi mematikan industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024
KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024

Kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya