Meski dihalalkan, Facebook dan Google tegas tolak ganja
Merdeka.com - Keputusan Amerika Serikat yang menghalalkan peredaran ganja rupanya mendapatkan sambutan negatif dari Facebook dan Google. Dua raksasa internet ini menolak adanya kampanye, termasuk jual-beli, ganja dalam layanannya meski sudah tidak dilarang lagi oleh pemerintah.
Seperti dilansir oleh The Verge (21/1), ganja memang sudah jadi barang legal di Colorado, Amerika Serikat. Namun, daun ketawa ini sepertinya tidak akan diberikan ruang untuk berkembang di internet oleh Facebook dan Google karena keduanya sudah menolak untuk menerima segala bentuk penawaran jual beli ganja dalam layanannya. Google dan Facebook bersikukuh menganggap ganja haram meski di tempat yang menghalalkannya.
Menurut GigaOm, National Cannabis Industry Association, sebuah lembaga pelobi bisnis ganja di Amerika Serikat, sebenarnya sudah ada upaya untuk promosi salah satu jenis narkoba ini ke dalam Facebook. National Cannabis Industry Association sudah menawarkan sejumlah uang pada Facebook agar para penjual ganja bisa mengiklankan produk mereka di sana.
-
Kenapa ganja tidak populer di Eropa? Penggunaan ganja sebagai tanaman obat sebenarnya tidak populer di Eropa. Meski terkenal di Yunani Kuno dan Romawi, penggunaan ganja sebagai obat malah tidak populer di Eropa Barat pada Abad Pertengahan, bahkan dilarang mulai tahun 1484.
-
Kenapa ganja dihapus dari daftar obat terlarang? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Siapa yang menghapus ganja dari daftar? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
-
Kapan ganja dihapus dari daftar? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Apa Google menyatakan soal berhenti di Indonesia? Melansir dari Antara, tidak ditemukan pernyataan resmi terkait Google akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas dari aksi boikot yang dilakukan.
Namun Facebook dengan tegas menolaknya karena bertentangan dengan kebijakan mereka. Facebook menganggap bahwa iklan terhadap produk ini bisa berakibat panjang.
Baik Google dan Facebook sendiri menyatakan bahwa kebijakan mereka terhadap ganja sebenarnya bisa diubah kapan saja. Namun, mereka belum memiliki niatan untuk melakukan hal tersebut. (mdk/nvl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang
Baca SelengkapnyaGoogle akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas boikot? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya