Mitra pengemudi Go-Jek pantau terus regulasi taksi online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah memutuskan aturan perihal layanan transportasi berbasis online khususnya bagi roda empat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang taksi online.
Beleid itu ternyata dipantau tak hanya oleh provider aplikasi transportasi, namun juga para mitra pengemudinya. Hal itu berdasarkan dari hasil riset yang dilakukan oleh Pusat Kajian Komunikasi (PUSKAKOM) Universitas Indonesia.
Melihat dari hasil riset itu, menurut peneliti utama PUSKAKOM Universitas Indonesia, Alfindra Primaldhi, pemerintah mesti memperhatikan sisi lain dari penerapan beleid tersebut. Sebab, hasil riset yang dilakukan dengan obyek penelitian Go-Jek ini menemukan fakta bahwa 80 persen mitra pengemudi merasa kualitas hidup mereka meningkat.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Menjadi mitra pengemudi, juga membuat mereka dapat menyisihkan pendapatan untuk menabung dan memiliki waktu lebih banyak untuk keluarga. Merasakan kualitas hidup meningkat, tentunya membuat 68 persen mitranya bekerja secara full time menjadi driver Go-Car. Maka, sisi positif itulah yang menjadikan 99 persen pekerjaan mitra pengemudi didukung keluarga untuk mencari rezeki dari layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Regulasi perlu memperhatikan dampak tak hanya pengemudi tapi bagi tanggungan mereka. Mereka juga ternyata memantau dan merasa deg-degan dengan regulasi tersebut,” ujarnya saat acara pemaparan hasil riset di Hotel Ibis Thamrin, Jakarta, Senin (8/5).
Dalam acara itu, hadir juga Co-founder sekaligus HR Director Go-Jek Indonesia, Monica Oudang. Monica pun ikut berpendapat perihal hasil riset itu. Kata dia, sejauh ini pihaknya mendukung seluruh aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Hanya saja, untuk persoalan regulasi itu, pemerintah hendaknya mengkaji lebih jauh soal dampak yang akan terjadi.
“Hasil riset ini bisa dikaji ulang pemerintah agar aturan tak merugikan mitra. Impact-nya ini lebih dalam. Banyak dari mereka juga masih mencicil mobil untuk bergabung sebagai mitra. Kita terbuka soal diskusi dan dialog dengan pemerintah,” ungkap dia.
Riset yang dilakukan oleh PUSKAKOM UI ini dilakukan secara online ini berlangsung sejak tanggal 6 sampai 11 April 2017 yang melibatkan 9.000 responden baik mitra dan pengguna Go-Jek. Jumlah respondennya itu berasal dari 15 kota besar seperti di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, serta Bali.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGojek mendapatkan penghargaan sebagai aplikasi online favorit masyarakat.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca Selengkapnya