MUI keluarkan fatwa aktivitas media sosial
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Hukum dan Pedoman dalam Bermedia Sosial. Fatwa ini dikeluarkan lantaran desakan para ulama tanah air yang risau melihat kondisi konten negatif yang berseliweran di media sosial.
Konten negatif yang bersemayam di media sosial itu, bisa saja menjadi cikal bakal perpecahan suatu bangsa.
"Ini fatwa menurut kami penting. Berangkat dari kami para ulama melihat perkembangan konten medsos tidak hanya positif tapi ada juga negatif. Medsos ini istilah Al Qur'an-nya ada manfaat dan dosanya," ungkap Ketua MUI Maaruf Amin saat acara konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6).
-
Mengapa fitnah dilarang di Islam? Fitnah sangat dilarang dalam Islam karena memiliki dampak yang merusak, baik bagi individu yang difitnah maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menegaskan bahwa fitnah lebih berat dampaknya dibandingkan pembunuhan.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Bagaimana media sosial bisa berdampak negatif? Remaja yang menghabiskan waktu berlebihan di media sosial sering kali mengalami tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu aktif di platform tersebut.
-
Mengapa ghibah diharamkan dalam Islam? Dalam agama Islam, ghibah sangat dilarang karena berisiko menimbulkan fitnah. Perlu diketahui, seseorang yang berghibah bahkan diibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya sendiri.
-
Bagaimana ghibah yang dibolehkan dilakukan? 'Ghibah itu diperbolehkan selama tidak melampaui batas,' kata Ustadz Hanan. Yang dimaksud dengan berlebihan adalah ketika pembicaraan mengenai keburukan seseorang sudah melewati batas wajar atau menyentuh hal-hal yang tidak relevan dengan perbuatan buruk yang dibahas.
Dalam fatwa tersebut, tertulis lima point sebagai ketentuan hukum di mana setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
1.Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
"Melalui fatwa itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kalau tidak diantisipasi bisa menambah permasalahan kondisi bangsa dan negara," katanya.
Acara itu dihadiri juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Menurut pria yang akrab disapa Chief RA ini, merujuk dalam UU ITE, sejatinya pemerintah juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pedoman bersosial media.
"Kemudian yang kedua adalah melakukan pembatasan akses dunia maya. Nah, dengan adanya fatwa MUI ini, akan kami lakukan juga rekomendasi sesuai dengan fatwa tersebut," ujarnya.
Penetapan fatwa MUI yang kemudian diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ini merupakan langkah awal. Ke depan pihak Kemkominfo sendiri akan berkonsultasi dengan MUI untuk menerapkan fatwa tersebut.
"Ini hubungan baru awal. Nanti kami akan mengunjungi MUI untuk membahas teknis penerapan fatwa tersebut di lapangan," lanjutnya.
(mdk/gni)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaTerkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca Selengkapnya