Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI keluarkan fatwa aktivitas media sosial

MUI keluarkan fatwa aktivitas media sosial MUI keluarkan fatwa aktivitas media sosial. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Hukum dan Pedoman dalam Bermedia Sosial. Fatwa ini dikeluarkan lantaran desakan para ulama tanah air yang risau melihat kondisi konten negatif yang berseliweran di media sosial.

Konten negatif yang bersemayam di media sosial itu, bisa saja menjadi cikal bakal perpecahan suatu bangsa.

"Ini fatwa menurut kami penting. Berangkat dari kami para ulama melihat perkembangan konten medsos tidak hanya positif tapi ada juga negatif. Medsos ini istilah Al Qur'an-nya ada manfaat dan dosanya," ungkap Ketua MUI Maaruf Amin saat acara konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6).

Dalam fatwa tersebut, tertulis lima point sebagai ketentuan hukum di mana setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

1.Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

"Melalui fatwa itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kalau tidak diantisipasi bisa menambah permasalahan kondisi bangsa dan negara," katanya.

Acara itu dihadiri juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Menurut pria yang akrab disapa Chief RA ini, merujuk dalam UU ITE, sejatinya pemerintah juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pedoman bersosial media.

"Kemudian yang kedua adalah melakukan pembatasan akses dunia maya. Nah, dengan adanya fatwa MUI ini, akan kami lakukan juga rekomendasi sesuai dengan fatwa tersebut," ujarnya.

Penetapan fatwa MUI yang kemudian diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ini merupakan langkah awal. Ke depan pihak Kemkominfo sendiri akan berkonsultasi dengan MUI untuk menerapkan fatwa tersebut.

"Ini hubungan baru awal. Nanti kami akan mengunjungi MUI untuk membahas teknis penerapan fatwa tersebut di lapangan," lanjutnya.

(mdk/gni)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak-Anak
MUI Minta Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak-Anak

Terkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama

Polisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.

Baca Selengkapnya
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif

Ruang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024

YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital

Selain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Baca Selengkapnya