Negara rugi Rp 770 M per tahun, Kominfo dianggap kurang serius
Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sebagai wadah resmi dari penyelenggara jasa internet (PJI//ISP), mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) lebih serius dalam menangani penertiban para ISP (Internet Service Provider) ilegal.
Sebab, sepanjang tahun 2010 hingga 2013, masih banyak pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Akibat banyak pengguna ISP tanpa izin alias ilegal ini, negara dirugikan total Rp 770.830.500.000. Sebab, mereka (para ISP ilegal) tidak membayar kewajiban pajak.
Menurut Sekjen APJII, Sapto Anggoro, sosialisasi terhadap penertiban pelanggaran ISP yang dilakukan pihak Kemkominfo ini terkesan lamban. Sepanjang tahun 2010 hingga 2011, sosialisasi ini pernah dilakukan, tapi hingga saat ini, masih terjadi pelanggaran.
-
Mengapa Kemenkominfo mendorong pendekatan inklusif? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
-
Bagaimana cara Menkominfo wujudkan internet yang merata? 'Karena saya perempuan, saya juga akan menambahkan bagaimana internet ramah anak dan pembenahan ruang digital. Kemudian dalam waktu dekat, saya bersama dengan Wakil Menteri akan ke daearh 3T terutama timur Indonesia. Kita akan memerika koneksi internet di sana. Internet harus cepat dan merata. Sebagaimana diketahui, 98 persen koneksi internet merata tapi belum cepat,' jelas dia.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Bagaimana Kemkominfo mendorong penggunaan internet yang bijak? Sosialisasi penggunaan ruang digital yang bijak perlu terus dilakukan, pasalnya, pengunaan internet bijak menjadi tanggung jawab bersama.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
"Kalau serius, gampang. Di hotel-hotel dan bahkan pemerintahan banyak yang kerjasama dengan ISP ilegal, mestinya mereka kena target utama penertiban tersebut," kata Sapto Anggora saat menghadiri acara Sosialisasi Pra Penertiban Penyelenggara Telekomunikasi Tahun 2013 di Surabaya, Selasa (21/5).
Isu penertiban ini sudah sejak 2010 lalu, lanjut Sapto, bahkan pada 2011 Kemkominfo sudah membuat surat edaran ke kejaksaan, kepolisian, dan sekjen kementerian dan para kepala daerah. "Tapi, efeknya tidak terasa."
Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, sudah dibekali Undang-Undang (UU) 36/1999 tentang telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2000, Keputusan Menteri (PM) 21/2001, dan Permenkominfo No 1/2010 dan No 17/2010, sehingga sudah cukup kuat untuk melakukan penertiban.
Sapto juga mengakui, acara sosialisasi penting. Tapi operasi lapangan yang serius, itu jauh lebih penting dan berdampak signifikan.
Dengan tindakan yang serius, taktis, dan cermat, akan memberikan perlindungan environmant bisnis ISP dan telekomunikasi secara keseluruhan. Sebab, selama ini ISP dikenai kewajiban yang macam-macam, namun bisnis di lapangan kurang mendapat perlindungan dan dukungan, karena ISP ilegal yang tidak kena kewajiban apapun dibiarkan merajalela.
Anggota APJII diwajibkan melakukan laporan erasi (LKO) tahunan dan bayar BHP Jastel dan USO (Biaya Hak Pemakaian Jasa Telekomunikasi dan Universal Service Obligasi), yang nilai total tahunannya hampir Rp 2 triliun. Biaya BHP/USO itu pun dipotong dari pendapatan kotor.
Selain itu, juga kewajiban pengembangan layanan operasi. Semua itu membutuhkan biaya besar. Sedangkan ISP ilegal yang tidak kena kewajiban apapun dibiarkan keliaran. "Kemkominfo harus adil dan bisa memberikan perlindungan pada penyelenggara jasa internet," tandas Sapto.
Sementara itu, Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Syukri Batubara mengatakan, biasanya, seperti yang sering terjadi, 'maling' lebih pintar dari polisi. Terlebih lagi di era teknologi yang sudah begitu canggih. "Ini akan tetap kita tindak. Untuk itu, seperti yang sudah kita ketahui bersama, saat ini 'dunia maya' begitu booming, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan regulasi," kata dia.
Tindakan-tindakan yang dillakukan itu, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Bagi yang berizin dan masih melakukan pelanggaran regulasi ya kita cabut izinnya. Dan bagi yang tak berizin, kita tindak secara hukum," tandas dia.
Sekadar tahu, pada 2011 lalu, ada sekitar 26 pelaku pelanggaran di Semarang dan Jogjakarta. Tiga di antaranya diproses hukum hingga ke pengadilan. Sedangkan yang berizin, hingga tahun 2013, tercatat ada 478 penyelenggara yang berizin.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Budi Arie Setiadi hanya melakukan teguran keras kepada 5 dompet digital yang dimanfaatkan pelaku judi online.
Baca SelengkapnyaKemenkominfo menyatakan konten judi online (judol) menjadi masalah serius di tengah bertebarannya konten hoaks di dunia digital.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaBerikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.
Baca SelengkapnyaIndonesia dilanda serangan siber dalam beberapa tahun terakhir. Yang paling membuat geger adalah diserangnya Pusat Data Nasional.
Baca SelengkapnyaBSSN mengatakan, fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah.
Baca SelengkapnyaKasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaTerkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaPegawai Komdigi sudah 'membina' seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca Selengkapnya