Netizen: dua fraksi komisi I DPR, progresif pandang revisi UU ITE
Merdeka.com - ICT Watch, menilai dari Rapat Kerja antara Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I DPR RI membahas soal revisi UU ITE belum lama ini, dua fraksi memiliki pendapat dan pandangan yang progresif. Kedua fraksi itu adalah PAN dan PKS. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa revisi UU ITE perlu dirumuskan secara cermat.
"(Revisi UU ITE) bukan sekedar mengurangi angka hukumannya. Kita perlu lakukan sinkronisasi dengan perundang-undangan yang lain, terutama dengan KUHP, KUHAP dan dan UU Pidana lainnya, sehingga (revisi UU ITE) ini dapat memperhatikan aspirasi publik dan memenuhi kebutuhan nasional," ujar Budi Youyastri. Ditegaskan pula bahwa prinsip-prinsip dalam dunia cyber perlu diatur di dalam UU yang lebih umum.
Adapun fraksi PKS secara khusus mengusulkan keberadaan pasal pencemaran nama baik di UU ITE perlu ditinjau ulang. "Apakah (pasal pencemaran nama baik) perlu diatur juga di sini (UU ITE), mengingat soal pencemaran nama baik sudah diatur di dalam KUHP," sebagaikan disampaikan Sukamta. Revisi ITE juga perlu memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk pada batasan-batasan di dalam UU yang ada. Disampaikan pula menurut Convention on Cybercrime di Budapest tahun 2001, pencemaran nama baik tidak masuk dalam penggolongan cyber crime.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
ICT Watch meminta agar fraksi lain di Komisi I dapat memiliki pandangan dan usulan yang progresif pula ketika terkait revisi UU ITE.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya