Netizen ramai2 diajak cari naskah revisi UU ITE yang 'hilang'
Merdeka.com - Forum Demokrasi Digital mempertanyakan atas 'hilangnya' naskah draft revisi UU ITE yang rencananya tahun ini akan dibahas. Melalui cuitannya pada akun Twitter @suratedaran, mereka membutuhkan bantuan netizen untuk bersama-sama mencari draft revisi UU ITE yang akan dibahas oleh DPR RI.
"20 November 2015 pkl 18.00 WIB usulan naskah Revisi UU ITE dinyatakan 'hilang' dan butuh bantuan netizen untuk mencarinya. ?#HuntingUUITE," cuitannya, Jumat (20/11).
'Hilang' dalam hal ini, bukan bermakna sesungguhnya atau secara harfiah, namun momentum yang semestinya bisa dibahas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan masyarakat sipil yang peduli akan adanya revisi UU ini, mendorong agar secepatnya UU ITE bisa dibahas oleh DPR pada tahun 2015.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Mengapa Munas APJATEL membahas Transformasi Digital? MUNAS III APJATEL 2024 juga mengangkat Transformasi Digital sebagai salah satu kunci menuju Indonesia Emas 2045. Sesuai arahan pemerintah dalam program Transformasi Digital Nasional, percepatan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan Internet perlu menjadi fokus utama agar koneksi Internet dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, dan Apjatel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam upaya pencapaian Indonesia Emas 2024.
"Nah karena masa sidang DPR di 2015 ini sudah akan segera usai, tapi tak kunjung naskah revisi UU ITE tsb masuk ke DPR, maka bisa jadi diundur 2016," tambah cuitan akun @suratedaran.
Namun, kekhawatiran itu semakin menjadi, manakala pada beberapa hari lalu, keluar agenda Proglegnas 2016 yang tak menyebutkan bahwa RUU ITE masuk dalam pembahasan. Hal itu artinya, jika tak segera dibahas, maka akan berdampak pada molornya pembahasan RUU tersebut selama dua tahun.
"Dlm Prolegnas 2016, revisi UU ITE tidak atau belum masuk dlm rencana yg akan dibahas DPR bersama pemerintah. Ini krn secara administrasi belum selesai," tulisnya.
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat. Hal itu dikarenakan belum diketahuinya definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Sementara itu, berdasarkan catatan dari Kemkominfo, sudah ada 74 kasus korban internet yang dijerat dengan pasal tersebut.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak mengetahui bahwa dirinya dicari oleh demonstran tolak RUU Pilkada di Gedung DPR
Baca SelengkapnyaPaulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca Selengkapnya