Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nilai bagi hasil Indosat - IM2 dipertanyakan hakim Tipikor

Nilai bagi hasil Indosat - IM2 dipertanyakan hakim Tipikor Indosat IM2. © Wikipedia.org

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Antonius Widijantono yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi Indosat dan IM2 mempertanyakan pembagian hasil antara IM2 dan Indosat yang aneh dan janggal.

"Indosat hanya kebagian 10 persen, sedangkan IM2 90 persen, padahal Indosat merupakan pemilik lebih dari 90 persen IM2. Ini sangat aneh, pemilik terbesar kok hanya dapat 10%, sedangkan IM2 dan pemilik di luar Indosat dapat 90%," ujarnya saat menanyakan hal tersebut kepada mantan Menkominfo, Sofyan A. Djalil, yang bertindak sebagai saksi.

Widijantono juga menanyakan apakah dalam RUPS Indosat juga dilaporkan mengenai pendapatan dari kerja sama dengan IM2 yang hanya sebesar 10 persen tersebut.

Sofyan Djalil mengungkapkan meski Indosat hanya mendapat 10 persen, sebenarnya jatah 90 persen yang diterima IM2 juga merupakan pendapatan Indosat mengingat 90 persen lebih saham IM2 merupakan milik Indosat.

"Dalam laporan keuangan di RUPS nanti dihitung pendapatan konsolidasi grup perusahaan, di mana Indosat tetap mendapatkan 100 persen dari kerja sama kedua perusahaan tersebut," ujarnya.

Sofyan juga menceritakan mengapa Indosat memisahkan antara layanan jasa Internet dengan jaringannya berawal dari imbauan Menparpostel Joop Ave saat itu, bahwa sebaiknya penyelenggara jaringan terpisah dari penyelenggara jasa agar lebih fokus.

"Operator lainnya lebih memilih memisahkannya dalam divisi yang berbeda, sedangkan Indosat membuat perusahaan sendiri. Sebenarnya dari sisi keuangan mereka rugi, karena double pajak, tapi mereka berhasrat ingin fokus," katanya.

Dalam sidang itu juga terdapat kejadian unik tapi juga cukup menegangkan saat pihak Jaksa Penuntut Umum menolak Nonot Harsono sebagai saksi ahli.

Menurut Jaksa, Nonot sering memberikan komentar di media dan juga sering hadir di persidangan, dan nyatanya pernyatannya dinilai Jaksa kebanyakan bohong dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Namun, atas permintaan penasihat hukum dan izin dari majelis hakim, maka Nonot tetap melanjutkan menjadi saksi ahli.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ungkap Konsorsium BTS 4G Bak Lingkaran Setan Demi Proyek Rp10,8 Triliun
Hakim Ungkap Konsorsium BTS 4G Bak Lingkaran Setan Demi Proyek Rp10,8 Triliun

Hal itu seperti tidak ada persaingan sama sekali antar pengusaha barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Proyek Tower BTS 4G Kominfo Ternyata Diserahkan ke Subkrontaktor Lokal
Proyek Tower BTS 4G Kominfo Ternyata Diserahkan ke Subkrontaktor Lokal

Hakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Laba Indosat Semester I 2023 Tembus Rp 1,9 Triliun, Begini Strateginya
Laba Indosat Semester I 2023 Tembus Rp 1,9 Triliun, Begini Strateginya

Pertumbuhan pendapatan Indosat Ooredoo didukung kinerja positif dari semua lini bisnis Perusahaan.

Baca Selengkapnya
Direksi Indosat Borong Jutaan Lembar Saham Perusahaan, Ada Apa?
Direksi Indosat Borong Jutaan Lembar Saham Perusahaan, Ada Apa?

President Director and CEO Indosat, Vikram Sinha dilaporkan membeli saham Indosat sebanyak 2.183.000 lembar saham.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bos Indofood Anthony Salim Masuk Daftar Pemilik Saham Emtek Grup Terbesar, Ini Datanya
Bos Indofood Anthony Salim Masuk Daftar Pemilik Saham Emtek Grup Terbesar, Ini Datanya

Anthony diperkirakan mendapatkan dividen sekitar Rp22,04 miliar atas kinerja perusahaan di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Harvey Moeis, Begini Perannya Dalam Kasus Korupsi Timah
Muncul Nama Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Harvey Moeis, Begini Perannya Dalam Kasus Korupsi Timah

Nama Mukti Juharsa mencuat dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Haervey Moeis.

Baca Selengkapnya
Hakim Perkara Korupsi BTS Semprot Irwan Hermawan: Suaranya Keras, Di Lapangan Golf Teriak-Teriak
Hakim Perkara Korupsi BTS Semprot Irwan Hermawan: Suaranya Keras, Di Lapangan Golf Teriak-Teriak

Kemudian hakim kembali memastikan agar baik Irwan dan Windi bersuara lebih keras dan jelas.

Baca Selengkapnya