Nokia memenangkan hak paten atas HTC
Merdeka.com - Nokia memenangkan gugatan hak paten yang diajukan ke perusahaan telepon seluler asal Taiwan, HTC pada tanggal 19 Maret 2013.
Dilansir dari Reuters (19/03), pengadilan Mannheim, Jerman, memutuskan memenangkan gugatan Nokia pada pelanggaran hak paten atas sistem penghematan daya baterai yang ditujukan ke HTC.
Kasus ini telah menjadi bagian perang global dalam perebutan hak paten antarperusahaan pembuat gadget baik smartphone ataupun tablet. Gugatan ini sendiri tercatat sebagai salah satu dari 22 kasus gugatan yang telah diajukan Nokia kepada HTC di pengadilan Jerman.
-
Apa yang HMD Global lakukan dengan merek Nokia? HMD Global kini lebih memusatkan perhatian pada merek miliknya sendiri, Human Mobile Devices.
-
Bagaimana persaingan chip smartphone? Hal ini menunjukkan bahwa pasar chip smartphone semakin kompetitif, dan ini merupakan kabar baik.
-
Mengapa HMD Global menghapus smartphone Nokia dari situs web nya? Dalam langkah yang menandai berakhirnya era Nokia, HMD telah menghapus semua smartphone Nokia dari situs webnya di seluruh wilayah Eropa, menurut laporan dari Winfuture.
-
Kapan HMD Global menghapus smartphone Nokia dari situs web? Dalam langkah yang menandai berakhirnya era Nokia, HMD telah menghapus semua smartphone Nokia dari situs webnya di seluruh wilayah Eropa, menurut laporan dari Winfuture.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menang dalam perdebatan? Tidak ada yang menang dan tiada yang kalah. Keduanya memiliki sudut pandangnya masing-masing dalam melihat sains dan agama.
"Nokia senang dengan keputusan ini, yang menegaskan kualitas portofolio paten kami," pernyataan pihak Nokia yang dilansir dari Reuters (20/3). Portofolio paten itu sendiri terkait dengan teknologi yang digunakan Nokia untuk menghemat daya baterai ketika terhubung ke jaringan internet.
Keputusan pengadilan Jerman ini tentu saja merugikan pihak HTC. Meskipun demikian, HTC menyatakan bahwa bisnisnya di Jerman tidak akan terpengaruh oleh keputusan penyalahgunaan hak paten tersebut.
Selain itu, pihak HTC akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan tersebut. HTC tengah mengupayakan pencabutan putusan pengadilan Jerman tersebut melalui pengadilan Paten Jerman dan Pengadilan Paten Inggris.
Di pihak lain, Nokia juga menegaskan telah mendaftarkan gugatan hak paten teknologi penghematan daya baterai ini di pengadilan Inggris dan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat. Sidang tersebut rencananya akan dilakukan dalam dua bulan mendatang.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta membuktikan sanksi AS terhadap perusahaan China tak selalu berjalan mulus.
Baca SelengkapnyaBerikut deretan HP yang paling laris sepanjang masa.
Baca SelengkapnyaPerintah ini dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung 8 delapan tahun.
Baca SelengkapnyaDi zamannya Nokia jenis ini begitu populer. Teknologi terdepan yang dihadirkan Nokia cocok saat itu.
Baca SelengkapnyaPorsche menyadari persaingan yang ada, namun tetap fokus pada agenda mereka sendiri.
Baca SelengkapnyaBalai Lelang JBA mesti membayar sejumlah ganti rugi kepada konsumennya, hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaTindakan Huawei ini membuat parlemen AS berang. Bahkan sampai serukan boikot.
Baca SelengkapnyaLangkah perusahaan Korea semakin menguatkan peran mereka di kancah global.
Baca SelengkapnyaSamsung kembali berada di posisi pertama, mengalahkan Apple dalam hal penjualan smartphone di dunia.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah merek-merek HP di dunia yang jadi jawara.
Baca Selengkapnya