Nomor prabayar teregistrasi tak akan lagi dikirim pemberitahuan registrasi
Merdeka.com - Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan operator seluler terkait langkah penyempurnaan registrasi kartu prabayar. Dalam hal ini nomor yang sudah diregistrasikan namun masih sering mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan registrasi.
Diakuinya, hal itu memang kerap terjadi sebelumnya. Sehingga membuat masyarakat yang sudah melakukan registrasi, kembali mengulangnya. Maka itu, pihaknya telah meminta operator untuk memberikan notifikasi kepada nomor-nomor seluler yang belum melakukan registrasi saja.
"Kami sudah sampaikan kepada operator seluler jika nomor yang sudah registrasi jangan dikirim notifikasi. Ini juga sering kita temui," ujarnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/4).
-
Apa itu prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Bagaimana cara kerja prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan pembayaran prabayar dilakukan? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang perlu mendaftar IMEI? “Jika anda adalah orang asing yang berencana berkunjung singkat kurang dari 90 hari, maka tak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang diimpor,“ terang @beacukaiRI.
Lebih lanjut dikatakannya, jika hal itu dibiarkan, maka jumlah hit nomor yang teregistrasi akan berdampak di data Dukcapil. Ini seperti yang diutarakan oleh Menkominfo Rudiantara bahwa jika ada perbedaan jumlah antara data registrasi di operator seluler dengan Ditjen Dukcapil, ada empat hal penyebabnya.
Pertama, satu NIK dilakukan mendaftar lebih dari satu kartu SIM prabayar. Kemudian yang kedua, bisa jadi satu NIK dan satu kartu SIM prabayar didaftarkan lebih satu kali.
Ketiga, satu kartu SIM prabayar didaftarkan dengan lebih dari satu NIK. Serta yang keempat, proses registrasi sudah tercatat berhasil di Dukcapil, tetapi belum tercatat di operator seluler.
Terlepas itu, Ramli pun menegaskan kembali bahwa data-data yang diregistrasikan itu, Kemkominfo tidak memiliki data detail. Data itu hanya dimiliki oleh Ditjen Dukcapil.
"Data privasi tetap berada di Dukcapil. Kemkominfo tidak mengetahui secara detail, hanya saja yang diketahui jumlah yang sudah teregistrasi saja," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ulang tersebut mulai dilakukan Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Waktu empat bulan itu, diharapkan dapat merampungkan seluruh registrasi ataupun registrasi ulangprabayar para pelanggan operator seluler. Jika tidak, secara bertahap nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir. Pemblokiran secara total bila pengguna tak lekas meregistrasikan hingga April mendatang. Maka, pada bulan selanjutnya, Mei 2018, nomor tersebut akan diblokir.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaMereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaAda rangkaian proses yang mesti dilewati agar aplikasi TEMU tidak muncul lagi di PlayStore.
Baca Selengkapnya