Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nomor prabayar teregistrasi tak akan lagi dikirim pemberitahuan registrasi

Nomor prabayar teregistrasi tak akan lagi dikirim pemberitahuan registrasi ilustrasi SIM card. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan operator seluler terkait langkah penyempurnaan registrasi kartu prabayar. Dalam hal ini nomor yang sudah diregistrasikan namun masih sering mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan registrasi.

Diakuinya, hal itu memang kerap terjadi sebelumnya. Sehingga membuat masyarakat yang sudah melakukan registrasi, kembali mengulangnya. Maka itu, pihaknya telah meminta operator untuk memberikan notifikasi kepada nomor-nomor seluler yang belum melakukan registrasi saja.

"Kami sudah sampaikan kepada operator seluler jika nomor yang sudah registrasi jangan dikirim notifikasi. Ini juga sering kita temui," ujarnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/4).

Lebih lanjut dikatakannya, jika hal itu dibiarkan, maka jumlah hit nomor yang teregistrasi akan berdampak di data Dukcapil. Ini seperti yang diutarakan oleh Menkominfo Rudiantara bahwa jika ada perbedaan jumlah antara data registrasi di operator seluler dengan Ditjen Dukcapil, ada empat hal penyebabnya.

Pertama, satu NIK dilakukan mendaftar lebih dari satu kartu SIM prabayar. Kemudian yang kedua, bisa jadi satu NIK dan satu kartu SIM prabayar didaftarkan lebih satu kali.

Ketiga, satu kartu SIM prabayar didaftarkan dengan lebih dari satu NIK. Serta yang keempat, proses registrasi sudah tercatat berhasil di Dukcapil, tetapi belum tercatat di operator seluler.

Terlepas itu, Ramli pun menegaskan kembali bahwa data-data yang diregistrasikan itu, Kemkominfo tidak memiliki data detail. Data itu hanya dimiliki oleh Ditjen Dukcapil.

"Data privasi tetap berada di Dukcapil. Kemkominfo tidak mengetahui secara detail, hanya saja yang diketahui jumlah yang sudah teregistrasi saja," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ulang tersebut mulai dilakukan Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Waktu empat bulan itu, diharapkan dapat merampungkan seluruh registrasi ataupun registrasi ulangprabayar para pelanggan operator seluler. Jika tidak, secara bertahap nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir. Pemblokiran secara total bila pengguna tak lekas meregistrasikan hingga April mendatang. Maka, pada bulan selanjutnya, Mei 2018, nomor tersebut akan diblokir.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?

Pemerintah menjamin bahwa sistem pembayaran yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.

Baca Selengkapnya
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!

Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku

Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.

Baca Selengkapnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif

Baca Selengkapnya
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya