Ombudsman: Uji publik revisi PP telekomunikasi harus optimal
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum lama ini melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Telekomunikasi. Uji publik ini dilakukan sejak tanggal 14 sampai dengan 20 November 2016.
Langkah yang dilakukan oleh Kemkominfo dianggap semestinya seperti itu. Maklum, RPP ini menjadi polemik lantaran sejak ramai dikabarkan revisi dianggap tidak melakukan uji publik. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih.
Meski begitu, dirinya menyangsikan uji publik yang digelar itu bisa secara optimal. Pasalnya, Kemkominfo hanya memberikan waktu sekitar seminggu saja.
-
Kenapa regulasi OTT penting untuk industri seluler? Pasalnya belum ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut, sehingga sejumlah dampak dikhawatirkan dapat berpotensi merusak kestabilan industri seluler di Indonesia.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana cara DPR memastikan perubahan ujian SIM efektif? Tapi kita masih tunggu juga inovasi dari segi tes psikologi. Jangan sekedar formalitas administrasi, cari pendekatan yang lebih up to date lagi. Kalau perlu libatkan ahlinya di sana
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
"Inisiatif ini baik, dan memang seharusnya begitu. Namun waktunya terlalu singkat untuk sebuah peraturan yang berdampak luas dan berjangka waktu panjang. Khawatirnya dianggap sekedar formalitas nanti," kata Alamsyah saat dihubungi Merdeka.com melalu pesan singkat, Senin (14/11).
Menurutnya, jika ada masukan yang diberikan oleh publik, Kemkominfo perlu untuk bisa mengakomodir itu dengan baik. Semua alasan yang masuk perlu untuk dikompilasi dan dijelaskan mengapa diterima dan tidak.
"Memang tak ada ketentuan yang baku soal waktu, tapi mungkin baik jika diberikan waktu 14 hari kerja. Tetapi, ada yang juga cukup penting selain waktu, semua masukan dikompilasi dan dijelaskan mana yang diterima, baik sebagaian atau seluruhnya, dan mana yang tidak berikut alasan mengapa diterima dan mengapa tidak. Ini standar universal dalam uji publik," terangnya.
Dikatakannya, sejatinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang tata cara konsultasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu bisa dijadikan rujukan oleh Kemkominfo untuk melakukan uji publik.
"Meski belum ditandatangani oleh menkumham tidak ada salahnya jika bisa dipelajari dan coba dilaksanakan. Niat baik biasanya tidak memerlukan paksaan,” jelas dia. (mdk/idc)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaMasih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.
Baca Selengkapnya