Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman: Uji publik revisi PP telekomunikasi harus optimal

Ombudsman: Uji publik revisi PP telekomunikasi harus optimal Ilustrasi Telekomunikasi Seluler. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum lama ini melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Telekomunikasi. Uji publik ini dilakukan sejak tanggal 14 sampai dengan 20 November 2016.

Langkah yang dilakukan oleh Kemkominfo dianggap semestinya seperti itu. Maklum, RPP ini menjadi polemik lantaran sejak ramai dikabarkan revisi dianggap tidak melakukan uji publik. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih.

Meski begitu, dirinya menyangsikan uji publik yang digelar itu bisa secara optimal. Pasalnya, Kemkominfo hanya memberikan waktu sekitar seminggu saja.

Orang lain juga bertanya?

"Inisiatif ini baik, dan memang seharusnya begitu. Namun waktunya terlalu singkat untuk sebuah peraturan yang berdampak luas dan berjangka waktu panjang. Khawatirnya dianggap sekedar formalitas nanti," kata Alamsyah saat dihubungi Merdeka.com melalu pesan singkat, Senin (14/11).

Menurutnya, jika ada masukan yang diberikan oleh publik, Kemkominfo perlu untuk bisa mengakomodir itu dengan baik. Semua alasan yang masuk perlu untuk dikompilasi dan dijelaskan mengapa diterima dan tidak.

"Memang tak ada ketentuan yang baku soal waktu, tapi mungkin baik jika diberikan waktu 14 hari kerja. Tetapi, ada yang juga cukup penting selain waktu, semua masukan dikompilasi dan dijelaskan mana yang diterima, baik sebagaian atau seluruhnya, dan mana yang tidak berikut alasan mengapa diterima dan mengapa tidak. Ini standar universal dalam uji publik," terangnya.

Dikatakannya, sejatinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang tata cara konsultasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu bisa dijadikan rujukan oleh Kemkominfo untuk melakukan uji publik.

"Meski belum ditandatangani oleh menkumham tidak ada salahnya jika bisa dipelajari dan coba dilaksanakan. Niat baik biasanya tidak memerlukan paksaan,” jelas dia. (mdk/idc)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama

Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.

Baca Selengkapnya