Ombudsman usulkan revisi PP telekomunikasi ditunda
Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengusulkan agar rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/ 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53/ 2000 tentang penggunaan spektrum radio dan orbit satelit, ditunda. Pasalnya, banyak prosedur tidak memenuhi UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Revisi PP itu pertama konsultasi publiknya gak clear dan transparan. Kenapa sih mesti takut dengan konsultasi publik? Paling tidak, misal ada operator yang gak setuju, pemerintah bisa menampungnya dan kemudian pemerintah bisa menjelaskan kenapa itu ditolak. Sehingga regulasi yang disusun tidak ada masalah," katanya saat diskusi tentang kedua PP tersebut di Jakarta, Selasa (11/10).
"Kedua, regulasi itu gak mengatur tentang batasan-batasan network sharing. Itu bisa saling merugikan industri telekomunikasi kita. Ketiga, mereka akan lebih lari ke wilayah yang lebih padat orang daripada yang tidak. Ini nantinya rawan terjadinya praktik kartel," imbuhnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Kenapa regulasi OTT penting untuk industri seluler? Pasalnya belum ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut, sehingga sejumlah dampak dikhawatirkan dapat berpotensi merusak kestabilan industri seluler di Indonesia.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang meminta polisi kaji ulang pasal GT? Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar Presiden RI Jokowi tak menandatangani kedua revisi PP tersebut. Dia pun menyinggung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, yang selama ini tak pernah berkomentar soal revisi PP telekomunikasi.
"Menterinya sendiri belum pernah menjawab apakah konsultasi publik sudah dilakukan apa belum. Apakah ini sesuai dengan UU tidak? Dan kemudian apakah ini ada gak batasan-batasan terkait itu?" ujarnya.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, RPP yang disusun secara tidak transparan dan ditujukan tidak untuk pemerkuat kepentingan nasional dan pemenuhan kebutuhan nasional juga berpotensi membuat negara buntung dari sisi penerimaan negara.
"Kompetisi yang tidak sehat dan tidak fair akan memacu perang harga sehingga menurunkan penjualan dan laba bersih yang berdampak pada turunnya kontribusi PPN, PPh, dan PNBP," jelas dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca Selengkapnya