Orang Ini Berhasil Tipu Google dan Facebook, Raup Rp 1,7 Trilyun!
Merdeka.com - Seseorang berkebangksaan Lithuania bernama Evaldas Rimasauskas terbukti bersalah atas tuduhan penipuan, pencurian identitas, serta pencucian uang.
Parahnya, perusahaan yang ia curi tak main-main: Facebook dan Google.
Melansir Bingboing.net, Rimasauskas telah mencuri 99 juta Dollar dari Facebook (setara 1,4 trilyun), serta 23 juta Dollar dari Google (setara 300 milyar).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Latar belakang Rimasauskas dalam mencuri cukup berani. Ia hanya bermodal mengirimi faktur atau invoice kepada Google dan Facebook yang berisi barang-barang yang seakan-akan dibeli. Barang-barang tersebut tak pernah ada, namun Google dan Facebook tetap membayarnya.
Invoice tersebut juga disertai dengan faktur palsu, kontrak, surat palsu yang telah ditandatangani secara palsu oleh perusahaan korban, serta perangko palsu perusahaan yang tampak sangat asli. Invoice ini diserahkan ke bank untuk mencairkan dana lewat transfer.
Tak cuma itu, ia juga memalsukan email eksekutif perusahaan sehingga ini adalah penipuan yang sangat terstruktur.
Rimasauskas sendiri berpura-pura menjadi produsen hardware asal Taiwan bernama Quanta Computer Inc., dan perusahaan tersebut didaftarkan di negara Latvia.
Dari kedua belah pihak baik Facebook maupun Google, tak ada yang memeriksa terlebih dahulu apakah pembayaran ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan perusahaan.
Rimasauskas sendiri telah mencuci uangnya di berbagai negara, seperti Siprus, Lithuania, Hongaria, Slovakia, serta Latvia.
Kasus penipuan ini terjadi dalam waktu lama, yakni 2013 hingga 2015 sampai akhirnya Google mengendus adanya ketidak beresan dan akhirnya melaporkannya ke yang berwajib. Dana pun berhasil dikembalikan dan masalah dari pihak Google selesai.
Rimasauskas akan menjalani sidang pada 29 Juli mendatang dan dituntut 30 tahun penjara.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian
Baca Selengkapnyapelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.
Baca SelengkapnyaModus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya.
Baca SelengkapnyaKepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
Baca SelengkapnyaDari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaS diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca SelengkapnyaDiduga data pemilih ini dijual hacker sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca Selengkapnya