Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Organisasi Masyarakat Desak Menkominfo Cabut Pembatasan Akses Internet di Papua

Organisasi Masyarakat Desak Menkominfo Cabut Pembatasan Akses Internet di Papua Organisasi Masyarakat Desak Menkominfo Cabut Pembatasan Akses Internet di Papua. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencabut pembatasan akses internet yang sedang terjadi di Papua dan Papua Barat.

Desakan tersebut disampaikan dalam bentuk surat teguran (somasi) yang ditujukan pada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Tidak hanya somasi, organisasi-organisasi juga menyerahkan boks berisi lebih dari 8000 tanda tangan dari petisi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) dalam situs petisi Change.org bertajuk “Nyalakan lagi internet di Papua dan Papua Barat”.

Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, dan Menkominfo Rudiantara.

Sebelum penyerahan dilakukan, para organisasi melakukan orasi di depan gedung Kominfo. Anggota-anggotanya yang hadir mengangkat papan-papan bertuliskan berbagai seruan untuk menyalakan kembali internet di Papua dan Papua Barat. Direktur Eksekutif SAFENet Damar Juniarto memimpin orasi.

"Kita tidak mungkin mundur ke belakang, ke jaman ketika semua informasi dibatasi hanya lewat telepon dan SMS, sehingga rasanya sangat tidak adil dan diskriminatif apabila kita membiarkan Papua dan Papua Barat, dimana ada berbagai masyarakat selain masyarakat asli papua, justru mereka berada dalam kegelapan informasi," kata Damar di depan Gedung Kemkominfo, Jumat (23/8).

Hari ini telah menjadi hari keempat pemerintah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Pada hari Senin hingga Selasa lalu, pemerintah melakukan pembatasan akses informasi dalam bentuk throttling.

Kemudian dari Rabu hingga hari ini, berdasarkan laporan SAFENet ada pukul 13:00 WIT, masyarakat di Papua dan Papua Barat masih belum bisa mengakses internet.

"Ini bukan masalah hoax atau perusuh. Ini masalah diskriminasi ras yang tidak tuntas diselesaikan pada insiden di Surabaya. Karena keterlambatan dan ketidakmampuan pemerintah mngatasi kemudian dicari langkah yang sangat mudah, alih-alih menyelesaikan persoalan rasisme, maka yang dikorbankan adalah masyarakat Papua dan Papua Barat," lanjut Damar.

Damar menilai pemblokiran internet masih belum memiliki indikator yang jelas dan alasan yang detil. Pemblokiran juga berarti melanggar peraturan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatakan mendapatkan akses internet adalah hak asasi manusia.

"Kita berharap pemerintah bisa memberikan alasan yang jelas kenapa internet dipadamkan. Hari ini kita hanya dijelaskan demi situasi kondusif dan normal," tuturnya.

Damar kemudian membandingkan pemblokiran akses ini dengan kasus pemblokiran yang pernah terjadi di India. Daerah Kashmir di India sempat diblokir akses internet dan telekomunikasinya.

Pemerintah mengatakan hal itu demi adanya keamanan dan ketenangan tetapi justru memicu kekerasan yang lebih besar.

"Ini yang sebetulnya tidak boleh dijadikan landasan untuk membenarkan tindakan pemadaman yang terjadi di Papua dan Papua Barat," kata Damar.

Reporter Magang: Joshua Michael (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah membuat sistem untuk bisa mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judiĀ online.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Cegah Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Bakal Tutup Akses VPN Gratis
Cegah Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Bakal Tutup Akses VPN Gratis

Menkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Komdigi Siap Hadapi Tuntutan Buntut Penutupan Situs Judi Online
Komdigi Siap Hadapi Tuntutan Buntut Penutupan Situs Judi Online

Meutya mengatakan, pihaknya siap menjelaskan alasan penutupan terhadap situs-situs maupun aplikasi yang disinyalir terkait dengan aktivitas judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina Diputus
Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina Diputus

Budi Arie meminta pemutusan akses harus dilakukan paling lambat 3x24 jam sejak 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Dapat Saran soal Nasib Starlink di Indonesia
Presiden Prabowo Dapat Saran soal Nasib Starlink di Indonesia

Bocoran ini bersifat kajian yang dilakukan KPPU terhadap penyedia internet Low Earth Orbit (LEO).

Baca Selengkapnya
Disambut Antusiasme Warga, Akses Internet FBB Gratis Bangkitkan Ekonomi Pelosok Desa
Disambut Antusiasme Warga, Akses Internet FBB Gratis Bangkitkan Ekonomi Pelosok Desa

Desa Dompol jadi lokasi pusat peluncuran bantuan akses internet Fixed Broadband (FBB) 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Baca Selengkapnya
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online

Media sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen
Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen

Kemenkoinfo dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot

Angka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.

Baca Selengkapnya
Wamenkomdigi Akui Belum Semua Wilayah Indonesia Punya Kualitas Internet Baik
Wamenkomdigi Akui Belum Semua Wilayah Indonesia Punya Kualitas Internet Baik

Perlu diketahui, saat ini hampir 97% wilayah pemukiman telah terhubung dengan jaringan telekomunikasi. Namun masih punya PR kualitas di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya