Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai UU berumur 227 tahun, mampukah pemerintah AS tundukkan Apple?

Pakai UU berumur 227 tahun, mampukah pemerintah AS tundukkan Apple? Apple vs FBI. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Nasib keamanan sistem enkripsi yang banyak dipakai oleh smartphone dan aplikasi dipertaruhkan di kasus Apple versus FBI. Uniknya, dalam kasus ini pemerintah Amerika mencoba menundukkan Apple menggunakan undang-undang berumur 227 tahun. Undang-undang yang belakangan jadi kontroversi itu adalah "All Writs Act of 1789".

Sebelum membahas soal undang-undang itu, sebaiknya kita lebih dulu mengetahui titik persoalan kasus Apple versus FBI. Nah, semua berawal ketika tersangka penembakan San Benardino, Syed Farook, tewas di lokasi kejadian. Pihak FBI pun lantas menyatakan bila iPhone 5c milik Farook sebagai satu-satunya alat bukti yang bisa membantu mereka memecahkan kasus ini, bahkan mengungkap tersangka lain.

Sayangnya, iPhone Farook dilindungi sistem enkripsi canggih dari Apple. Sistem ini membuat FBI tidak bisa asal mencoba memasukkan password untuk membuka si iPhone. Sebab, terlalu banyak percobaan password yang salah bisa membuat seluruh data iPhone itu terhapus.

Oleh sebab itu, FBI akhirnya meminta Apple untuk menciptakan software khusus yang bisa melewati sistem enkripsi iPhone, membuat mereka bisa menebak password Farook tanpa khawatir seluruh data akan terhapus. Lebih lanjut, FBI mengaku software 'peretas' iPhone ini hanya akan dipakai untuk satu kasus ini saja.

Di sisi lain, tentu saja Apple langsung menolak permintaan FBI tersebut karena bisa membahayakan keamanan data pengguna iPhone lain jika software itu bocor ke tangan yang salah. Ketika pemerintah Amerika sudah menemui jalan buntu itu, mereka menggunakan All Writs Act.

UU ini mengatakan,"Mahkamah Agung dan semua pengadilan yang ditetapkan oleh Undang-undang Kongres dapat mengeluarkan semua surat perintah diperlukan atau yang sesuai dalam rangka membantu keputusan yurisdiksi masing-masing dan disetujui menurut penggunaan dan prinsip-prinsip hukum".

Singkatnya, UU ini memungkinkan pengadilan Amerika untuk menerbitkan surat perintah resmi pada pihak tertentu selama sesuai dengan ketentuan hukum serta memiliki alasan yang jelas.

Sebagai respon dari penggunaan UU 'uzur' tersebut, Apple pun mengatakan bila para pendiri Amerika akan terkejut atas keputusan Department of Justice (DOJ) menggunakan 'All Writs Act' untuk menundukkan mereka, Mashable (15/03).

Setelah memutuskan menolak permintaan FBI yang sudah disahkan pengadilan itu, DOJ memilih untuk mendengar argumen lengkap Apple secara langsung tanggal 22 Maret nanti. Apabila Apple akhirnya kehabisan pilihan dan menuruti permintaan DOJ, mungkin tahun 2016 bisa jadi akhir sistem keamanan enkripsi.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah di Pengadilan, TikTok Haram Digunakan
Kalah di Pengadilan, TikTok Haram Digunakan

Nasib TikTok saat ini tergantung pada keputusan Mahkamah Agung AS, meskipun tidak ada kepastian bahwa pengadilan akan menerima kasus ini untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
Nasib TikTok di Ujung Tanduk
Nasib TikTok di Ujung Tanduk

TikTok diperkirakan akan segera dilarang di Amerika Serikat setelah upaya penjualannya kepada perusahaan lokal gagal.

Baca Selengkapnya
DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!
DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!

Ini terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Apple Kirim Proposal Mau Investasi Rp1,58 Triliun di Indonesia
Diam-Diam, Apple Kirim Proposal Mau Investasi Rp1,58 Triliun di Indonesia

Febri menyatakan pihaknya menerima proposal investasi USD 100 juta dari pihak Apple pada Selasa (19/11).

Baca Selengkapnya
Eropa Perintahkan Apple Bayar Pajak Rp221 Triliun ke Irlandia karena Kasus Ini
Eropa Perintahkan Apple Bayar Pajak Rp221 Triliun ke Irlandia karena Kasus Ini

Perintah ini dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung 8 delapan tahun.

Baca Selengkapnya
Sempat Mau Diblokir, Bagaimana Nasib TikTok setelah Donald Trump Jadi Presiden?
Sempat Mau Diblokir, Bagaimana Nasib TikTok setelah Donald Trump Jadi Presiden?

Saat Donald Trump dilantik sebagai Presiden AS untuk kedua kalinya, pemerintah Amerika Serikat dilaporkan membatalkan rencana pemblokiran TikTok.

Baca Selengkapnya
Sederet Penjelasan Kemenperin Tolak Investasi Rp1,58 Triliun Apple
Sederet Penjelasan Kemenperin Tolak Investasi Rp1,58 Triliun Apple

Ada empat aspek berkeadilan yang belum dipenuhi Apple.

Baca Selengkapnya
Kominfo: Apple Bukan Anak Emas!
Kominfo: Apple Bukan Anak Emas!

Investasi yang dilakukan Apple di Indonesia, berbeda dengan merek lain.

Baca Selengkapnya
Apple Investasi Rp1,5 Triliun, Bakal Produksi Komponen AirPods Max di Kota Bandung
Apple Investasi Rp1,5 Triliun, Bakal Produksi Komponen AirPods Max di Kota Bandung

Selain itu, pembangunan Apple Academy juga direncanakan akan ditambah yakni di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Akhirnya Buka Suara soal iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Begini Katanya
Menko Luhut Akhirnya Buka Suara soal iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Begini Katanya

Menurut Luhut, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Bakal Bertemu CEO Apple di Istana Merdeka, Ini Yang Akan Dibahas
Presiden Jokowi Bakal Bertemu CEO Apple di Istana Merdeka, Ini Yang Akan Dibahas

Namun detilnya bagaimana, Ketua Umum Projo ini meminta publik menunggu.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Apple Tak Boleh Jual iPhone 16 Seris di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Duduk Perkara Apple Tak Boleh Jual iPhone 16 Seris di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Apple sejauh ini masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.

Baca Selengkapnya