Parlemen AS bahas lagi RUU keamanan cyber, data pengguna terancam?
Merdeka.com - Parlemen Amerika Serikat berencana menghidupkan kembali RUU tentang keterbukaan informasi mengenai serangan cyber. Puluhan industri termasuk kamar dagang AS mendukung rencana menghidupkan kembali RUU tersebut.
Hal itu diakui mereka akan membantu mendorong perusahaan dan pemerintah untuk berbagi informasi soal serangan cyber yang disinyalir berdampak besar. Dan yang lebih penting, berbagi informasi itu tidak akan dikategorikan sebagai aksi melanggar hukum.
Namun ternyata, gayung tak bersambut. Dilansir dari Reuters, Jumat (23/10), banyak aktivis dan beberapa anggota parlemen menolak keras RUU tersebut untuk segera disahkan. Bahkan, perusahaan-perusahaan teknologi raksasa pun menentang RUU tersebut untuk disahkan.
-
Apa yang diminta hacker dari pemerintah? Atas serangan itu pelaku meminta tebusan senilai USD8 juta atau Rp131 miliar (kurs Rp16.360) ke pemerintah.
-
Ransomware itu apa? Ransomware adalah salah satu jenis malicious software atau malware yang dapat menyebabkan penyebaran atau malah pemblokiran akses data milik korban.
-
Data apa yang diserang hacker? Kasus serangan hacker terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 membuka fakta lemahnya proteksi sistem di Indonesia.
-
Kenapa ransomware berbahaya? Ransomware adalah jenis malware yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerugian signifikan pada perangkat komputer dan jaringan.
-
Kenapa ransomware menyerang pengguna? Pelaku kemudian meminta uang tebusan dalam jumlah tertentu agar korban bisa mendapatkan kembali data yang dienkripsi atau dikunci tersebut.
-
Aplikasi malware apa yang mencuri data pengguna? Dikenal sebagai aplikasi SpyLoan, aplikasi bermasalah ini banyak ditemukan di Google Play Store — dan beberapa juga ditemukan di App Store Apple.
"RUU itu akan memberikan kekebalan hukum kepada perusahaan yang saat berbagai informasi sebenarnya melanggar privasi Anda," ujar Senator Republik, Rand Paul.
Dikabarkan, Senat sedang memperdebatkan persoalan perubahan RUU hingga minggu depan. Dari sisi mereka yang mendukung untuk menjadikan UU, berdalih jika instansi pemerintah akan lebih mampu membantu perusahaan swasta mengamankan jaringan mereka jika mereka memiliki akses ke data tentang ancaman di dunia maya. Akses data yang dimaksud bisa menyangkut data pengguna.
Teorinya, jika sebuah perusahaan swasta mendeteksi aktivitas yang mencurigakan terhadap jaringan, maka bisa memberikan informasi kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang bisa memperingatkan administrator di perusahaan lain untuk waspada.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut bahaya TikTok menurut pemerintah AS jika benar-benar tidak ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku telah melakukan evaluasi menyeluruh buntut peretasan PDN.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca Selengkapnya