Payung hukum jelas, penerapan e-government makin jelas
Merdeka.com - Ketua Tim Sekretariat Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DeTIKnas), Gerry Firmansyah, mengatakan, hal yang paling fundamental dalam penerapan e-government adalah payung hukum. Pasalnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, maka implementasi dari kegiatan e-government akan semakin jelas.
"Penetapan pertama itu adalah payung hukum. Payung hukum yang sedang disiapkan saat ini adalah perpres e-government dan UU e-government. Perpres e-government sedang jadi mandatory setelah itu baru UU nya. Sehingga nantinya hal itu bisa menjadi payung hukum terkait kegiatan e government," ungkapnya ketika ditemui Merdeka.com di acara DeTIKnas di Jakarta, Selasa (22/9).
Saat ini, kata dia, banyak UU yang terkait misalnya baik dari perdagangan, perindustrian, dan lain sebagainya, cenderung masih menetapkan di dalam aturannya untuk membangun sistem informasi. Hal itu tentu saja bertolak belakang dari inti e-government yang menyatukan semua sistem informasi berbagai instansi pemerintah.
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan TIK? Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah istilah yang merangkum segala bentuk teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, mengirim, dan menerima informasi secara elektronik.
-
Bagaimana Diskominfotik NTB ingin menjadikan NTB sebagai katalis komunikasi dan jejaring informasi? Dirinya yakin melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, NTB dapat mencapai kemajuan yang lebih baik dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Terutama bagaimana NTB ke depan bisa menjadi katalis komunikasi dan jejaring informasi yang sehat di NTB.
-
Dimana teknologi informasi dipakai? Ada 3 contoh teknologi informasi yang paling sering digunakan. Bahkan salah satunya sudah seperti bagian dari hidup banyak orang karena fungsinya yang begitu luas.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
"Kalau boleh dilihat banyak UU yang terkait misalnya perdagangan, perindustrian, dan lain sebagainya, salah satunya perdagangan, di situ mengamanatkan harus ada peraturan pemerintah terkait sistem informasi perdagangan, nah kalau misalnya setiap UU mengamanatkan sistem informasi, berarti kan bisa masing-masing sektor akan membangun sistemnya masing-masing. Karena itu harus ada payung hukum yang lebih besar mengamanatkan sistem informasi seperti itu, kalau tidak silo system akan muncul lagi," tambahnya.
Sementara itu, soal infrastruktur yakni broadband, hal itu dianggapnya bisa diatasi asal Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) terwujud di tahun 2019. Namun, yang digarisbawahinya adalah soal keamanannya.
"Dari sisi infrastruktur yang untuk broadband udah dianggap ready, karena dengan RPI kita dorong infrastruktur untuk jalan. Itu kan jadi pondasi koneksitas. Tapi harus diperhatikan sisi security juga. Karena begitu orang terhubung ada pakem-pakem yang dipenuhi," tuturnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan, di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri.
Baca SelengkapnyaBelanja lewat e-katalog, pemerintah mampu menekan biaya operasional sebesar 40 persen.
Baca SelengkapnyaSeperti yang diketahui bahwa teknologi berkembang begitu pesat sehingga memaksa berbagai sektor untuk cepat beradaptasi.
Baca SelengkapnyaImplementasi ditandai dengan diserahkannya 12 sertifikat tanah elektronik.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaLangkah ini, kata dia, akan memberikan dampak positif dalam mendukung tercapainya pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan responsif.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca Selengkapnya