Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Payung hukum TV digital terestrial ditetapkan

Payung hukum TV digital terestrial ditetapkan Ilustrasi TV Digital. ©2013 Dvbt.az

Merdeka.com - Menkominfo Tifatul Sembiring telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. 

Pertimbangan utama ditetapkannya peraturan ini adalah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No. 11/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, PP No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta , dan PP No. 51/ 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). 

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah putusan MA No. 38/2012 tanggal 3 April 2012 yang disampaikan pada 26 September 2013, telah memerintahkan pencabutan Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air). 

Implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah: tidak adanya switch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zone baru. 

Selain itu, Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.

Nantinya, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dilaksanakan oleh LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK. Sedangkan penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial dilaksanakan oleh LPPTVRI dan LPS.

Penyelenggara penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial wajib memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga wajib memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan dan mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.

Selain itu, penyelenggara juga wajib melaksanakan prinsip open access, yaitu menyewakan kapasitas saluran siaran kepada LPS sebagaimana dimaksud termasuk LPS nonafiliasinya.

Adapun, tarif sewa saluran siaran dalam penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial dikenakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri. (mdk/nvl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Mudah, Begini Perjalanan TV Digital Masuk Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan Indonesia
Tidak Mudah, Begini Perjalanan TV Digital Masuk Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan Indonesia

Membangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.

Baca Selengkapnya
2 Rekomendasi Ini Disebut Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi
2 Rekomendasi Ini Disebut Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya

Sejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ada Digitalisasi, TV Masih Jadi Pilihan Perusahaan untuk Pasarkan Iklan
Ada Digitalisasi, TV Masih Jadi Pilihan Perusahaan untuk Pasarkan Iklan

Banyak perusahaan yang masih mengandalkan TV sebagai media iklan.

Baca Selengkapnya
Starlink Punya Rencana Jual Internet Langsung ke HP Pengguna, Begini Respons Operator Seluler
Starlink Punya Rencana Jual Internet Langsung ke HP Pengguna, Begini Respons Operator Seluler

Layanan Direct to Cell akan segera dilakukan oleh Starlink.

Baca Selengkapnya
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online

Media sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Pastikan Komite Perpres Publisher Rights Independen
Menko Polhukam Pastikan Komite Perpres Publisher Rights Independen

Hadi menuturkan komite tersebut akan bekerja secara independen tanpa adanya dominasi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bos SCM Optimis Penonton TV Tetap Tumbuh di Tengah Gempuran Media Digital
Bos SCM Optimis Penonton TV Tetap Tumbuh di Tengah Gempuran Media Digital

Transformasi media konvensional ke digital jadi tantangan bagi dunia televisi.

Baca Selengkapnya
Perkembangan Teknologi Sejarah Indonesia, Lengkap dengan Penjelasannya
Perkembangan Teknologi Sejarah Indonesia, Lengkap dengan Penjelasannya

Perkembangan teknologi sejarah di Indonesia dari masa ke masa ini menarik untuk disimak.

Baca Selengkapnya