Payung hukum TV digital terestrial ditetapkan
Merdeka.com - Menkominfo Tifatul Sembiring telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.
Pertimbangan utama ditetapkannya peraturan ini adalah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No. 11/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, PP No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta , dan PP No. 51/ 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah putusan MA No. 38/2012 tanggal 3 April 2012 yang disampaikan pada 26 September 2013, telah memerintahkan pencabutan Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).
-
Bagaimana Kominfo PPI mengelola TV digital di daerah 3T? TVRI diberi tugas membangun infrastruktur untuk memancarkan frekuensi TV digital di wilayah 3T yang sering disebut dengan istilah blank spot itu.
-
Apa itu TV digital? Apa yang dirasakan Sahid dan banyak penikmat tayangan televisi saat ini merupakan buah dari program ASO. Masyarakat kini bisa menonton film, sinetron, berita, sampai tayangan pendidikan dengan gambar dan suara jauh lebih jernih.
-
Apa tujuan Kominfo PPI dengan program TV digital di daerah 3T? Mengalihkan teknologi siaran TV ke digital juga bikin spektrum frekuensi radio yang selama 60 tahun dipakai TV analog bisa digunakan sebagian untuk layanan internet. Ada Frekuensi tersisa atau dividen digital sebesar 112 Mhz. Sisa frekuensi ini bisa dipakai untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan teknologi yang mungkin ada muncul di masa depan.
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
Implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah: tidak adanya switch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zone baru.
Selain itu, Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.
Nantinya, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dilaksanakan oleh LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK. Sedangkan penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial dilaksanakan oleh LPPTVRI dan LPS.
Penyelenggara penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial wajib memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara juga wajib memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan dan mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.
Selain itu, penyelenggara juga wajib melaksanakan prinsip open access, yaitu menyewakan kapasitas saluran siaran kepada LPS sebagaimana dimaksud termasuk LPS nonafiliasinya.
Adapun, tarif sewa saluran siaran dalam penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial dikenakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri. (mdk/nvl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Membangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.
Baca Selengkapnya2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan yang masih mengandalkan TV sebagai media iklan.
Baca SelengkapnyaLayanan Direct to Cell akan segera dilakukan oleh Starlink.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaHadi menuturkan komite tersebut akan bekerja secara independen tanpa adanya dominasi dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaTransformasi media konvensional ke digital jadi tantangan bagi dunia televisi.
Baca SelengkapnyaPerkembangan teknologi sejarah di Indonesia dari masa ke masa ini menarik untuk disimak.
Baca Selengkapnya