Pegiat internet ingin pembahasan revisi UU ITE dilakukan terbuka
Merdeka.com - Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, menceritakan saat pembahasan revisi UU ITE pasal 27 ayat 3 bersama DPR RI Komisi I pada agenda rapat beberapa waktu yang lalu, muncul tawaran dari pimpinan sidang saat itu agar rapat mau dibahas secara terbuka atau tertutup. Tawaran itu, sontak membuat para pegiat internet berkomentar. Pasalnya, persoalan revisi UU ITE itu sudah seharusnya semua orang tahu, sehingga adanya keterbukaan soal isi rapat harus dipublikasikan.
"Dari pimpinan sidang yang waktu itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan rapat ini mau terbuka atau tertutup. Tapi akhirnya terbuka. Sebenernya, hal itu tak perlu dipertanyakan lagi, karena ini kan kaitannya dengan korban dari UU ITE yang ada sekitar 137 orang yang sudah kena pidana UU ITE. Menurut kita, itu memang sudah seharusnya terbuka pembahasan itu," ujar dia saat berjumpa dengan Merdeka.com belum lama ini.
Dalam pembahasan saat itu, sudah pastinya ada beberapa suara dari anggota DPR RI Komisi I yang pro dan kontra terhadap persoalan ini. Meski belum bisa diukur seberapa besar anggota yang pro dan kontra terkait revisi UU ITE pada pasal karet tersebut, namun suara-suara keras mengkritik adanya revisi terdengar jelas.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
"Saat ini belum terukur dalam jumlah orang, tapi suara yang terlontar cukup keras. Misalnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, kesempatan untuk DPR RI komisi I mendengarkan masukan dari kami semua, tapi kesempatan itu justru dipakai oleh anggota dewan misalnya, mengkritik kita. Mengkritik orang-orang yang mengajukan usul agar pasal 27 ayat 3 itu dicabut," jelasnya.
Bahkan, kata Damar, beberapa anggota DPR ada yang menuding jika para aktivis internet ini ditunggangi kepentingan asing untuk mencabut pasal karet tersebut.
"Isi kritikannya adalah bahwa kami yang mengajukan usul itu dituding ditunggangi kepentingan asing. Mereka beranggapan bahwa pakar dan akademisi seperti kami memiliki agenda-agenda lain di luar agenda tersebut. Jelas, hal itu kami bantah. Kalau kami pure berangkat dari persoalan yang berada di masyarakat," tuturnya.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaHari Keterbukaan Informasi Nasional merupakan peringatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses terhadap informasi.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tidak khawatir jika ada hambatan dari badan publik bukan hanya masalah Tapera,
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSeluruh parpol sudah sepatutnya membuka semua informasi kepada publik
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPentingnya keterbukaan terhadap informasi publik dalam mewujudkan masyarakat yang lebih demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.
Baca Selengkapnya