Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegiat internet SatuDunia soal UU ITE: jangan hanya kejar target

Pegiat internet SatuDunia soal UU ITE: jangan hanya kejar target Ilustrasi Revisi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, mengatakan, revisi UU ITE yang sedang menjadi pembahasan di DPR, alangkah baiknya tak terburu-buru selesai. Pasalnya, antara DPR dan pemerintah, melihat bahwa krusial masalah hanya soal penurunan hukuman semata, sementara ada persoalan lain yang juga perlu diatur dan dimasukan dalam revisi UU ITE itu.

"Kami khawatir target penyelesaian pembahasan revisi UU ITE itu didasarkan pada draft pemerintah yang hanya ingin mengurangi hukuman di pasal karet pencemaran nama baik," katanya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/4).

Persoalan lain yang dimaksudnya itu adalah pengaturan perlindungan data pribadi dan persoalan pemblokiran konten internet. Kedua persoalan itu, kata dia, semestinya bisa masuk di dalam revisi UU ITE. Dia juga mengatakan, sebelum draft revisi UU ITE akan dibahas di DPR, para pegiat internet sudah mengusulkan terkait dua hal tersebut. Namun sayangnya, pemerintah hanya memfokuskan pada soal pencemaran nama baik saja.

Orang lain juga bertanya?

"Draft yang dikirimkan pemerintah itu tidak membahas dua hal tadi. Hanya pencemaran nama baik, yaitu penurunan hukuman dan menjadi delik aduan. Persoalan kedua itu tidak dimunculkan dari draft pemerintah. Padahal, persoalan itu kan krusial, banyak aplikasi muncul dan meminta data pribadi pengguna. Sementara itu, dari sisi pemblokiran, sepertinya semua orang bisa mengajukan pemblokiran. Pemblokiran itu seharusnya diatur dalam UU jadi ada aturan yang jelas," terangnya.

"Paling tidak, ada tiga persoalan yang bisa diatur dalam revisi UU ITE, yakni pencabutan pasal pencemaran baik, perlindungan data pribadi, dan pengaturan terkait pemblokiran konten internet. Karena pemblokiran internet dan data pribadi itu kan termasuk dalam ranah Hak Asasi Manusia," imbuh Firdaus.

Pendapat Firdaus, berbeda dengan pegiat internet dari ICT Watch, Donni BU. Donni mengapresiasi niat komisi I DPR RI dan pemerintah untuk merampungkan revisi UU ITE tahun ini. Menurutnya, akan sangat bagus jika bisa dirampungkan lebih cepat. Tentu saja, dengan catatan yang baik.

"Bagus, jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Sepanjang kualitasnya terjaga, dan poin pokok persoalan mengapa revisi itu ada, bisa dituntaskan," ujarnya.

"Kan masih ada perdebatan, apakah pasal 27 perlu ada atau tidak, ditambah atau dikurangi hukumannya. Beberapa fraksi sudah sepakat dihapus aja kan? Ya bagus, mudah-mudahan fraksi lain mengikuti," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

"Yang jadi krusial pemerintah pasal 27 ayat 3, untuk pencemaran nama baik, yang berlaku hukumannya kan 6 tahun. Semua, ketentuan pidana yang di atas lima tahun istilahnya bisa di tahan dulu baru itu. Nah ini, agar menghilangkan multitafsir dari pasal ini, kita turunkan menjadi di bawah lima tahun atau persisnya empat tahun. Jadi tidak ditahan dulu baru ditanyalah kurang lebih," kata Menkominfo Rudiantara.

"Kemudian, dari sisi deliknya pun, harus delik aduan. Artinya, ada yang dirugikan dan yang bersangkutan melaporkan, kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya itu, delik umum," sambungnya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?

Anggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Fokus Berantas Judol, Bukan Sibuk Urusi Korban
Pemerintah Diminta Fokus Berantas Judol, Bukan Sibuk Urusi Korban

Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya
Cegah Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Bakal Tutup Akses VPN Gratis
Cegah Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Bakal Tutup Akses VPN Gratis

Menkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen
Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen

Kemenkoinfo dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dapat Kritik Hanya Tangkap Bandar Judi Kecil, Begini Jawaban Kabareskrim Komjen Wahyu
Dapat Kritik Hanya Tangkap Bandar Judi Kecil, Begini Jawaban Kabareskrim Komjen Wahyu

Sejumlah kritik turut dilayangkan oleh beberapa pihak yang meminta agar penegakan hukum terhadap judi online bisa menyasar para bandar besar.

Baca Selengkapnya