Pelaku usaha lokal tak diajak bahas revisi PP PSTE
Merdeka.com - Para pelaku usaha lokal yang selama ini bermain di data center dan bisnis turunannya seperti cloud computing, hosting, serta lainnya ternyata tak dilibatkan dalam pembahasan draft revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Salah satu yang menjadi perhatian dari draft itu adalah rencana mengubah Pasal 17 yang menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
"Saya sudah konfirmasi ke seluruh anggota IDPRO, kami memang belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Perubahan PP 82/2012," tegas Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) Kalamullah Ramli melalui keterangan persnya, Selasa (30/10).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa masalah TEMU dengan UMKM? Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Di mana warga negara tidak terkoneksi internet? Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 miliar orang di dunia belum mendapatkan akses internet.
-
Siapa yang tidak lagi mendapat update? Pada akhir Juni 2024, Samsung secara resmi mengakhiri dukungan pembaruan perangkat lunak untuk tiga model ponsel cerdas yang diluncurkan pada tahun 2020.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
Padahal, mengutip pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, masyarakat, baik orang perseorangan atau kelompok yang berkepentingan atas substansi seperti ormas, kelompok profesi, serta LSM diberi hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan
Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengungkapkan anggotanya juga tak dilibatkan dalam pembahasan revisi PP tersebut.
"Tak ada anggota kami yang dilibatkan. ACCI tahu ada rencana perubahan ini per bulan April 2018 dan mendapatkannya sudah berupa draft di akhir April 2018. *Kemudian kami* memberikan tanggapan *pada 7* Mei 2018 dan tidak ada respon/balasan balik atas *tanggapan kami* tersebut," katanya.
Diakuinya, setelah itu memang diajak ke beberapa kegiatan sosialisasi tapi esensi permintaan dari ACCI tentang penempatan data klasifikasi tinggi wajib di wilayah Indonesia tapi bisa mempunyai duplikasi di luar wilayah Indonesia itu, tidak pernah tahu di akomodasi atau tidak, padahal hal ini sudah menjadi titik temu, bisa diterima dan telah diputuskan bersama dengan para cloud service provider anggota ACCI.
"Beberapa hari lalu kami minta draft versi terakhir juga belum dikasih lagi. Ini kami ingin tahu apakah ada perbedaan antara sebelum dan setelah tanggapan kami," keluhnya.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Henri Kasyfi Soemartono menegaskan posisi dari organisasinya meminta adanya lokalisasi data secara menyeluruh di Indonesia ," tegasnya.
"Jadi sebenarnya pertanyaannya, apakah PP82 ini perlu di revisi atau hanya kita perjelas saja perbedaan "Wajib Lokalisasi Data" dengan "Wajib menggunakan Data Center Lokal". Karena yang sebenarnya kita targetkan adalah Lokalisasi Data," tukasnya.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Big Data & AI (ABDI), Rudi Rusdiah menambahkan terkait Data Governance (Tata Kelola) ada dua hal penting yang harus diperhatikan adalah kedaulatan data (lokalisasi) terutama data masyarakat dan transaksi di NKRI dimana akuntabilitas terhadap data oleh penegak hukum dan pelaku usaha serta regulator akan lebih besar jika primary data berada di data centre Indonesia.
Hal lain juga terkait dengan perlindungan data masyarakat, konsumen dan institusi maka sebaiknya minimal data primary berada di data centre di RI.
Jika sifatnya terkait infrastruktur kritis dan data strategis maka data sekunder (backupnya) pun harus ada di data centre di wilayah Indonesia.
Akibat sampingannya bisnis Pc Server, power energy UPS, Network Security dan bandwitdh, industri pendukungnya serta SDM akan bertambah besar meningkatkan PDB RI dan mengurangi defisit transaksi berjalan karena ada komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar.
Nah, apabila tidak ada industri dan asosiasi industri dari Indonesia yang dilibatkan, lantas mengakomodasi siapa sehingga perubahan tersebut perlu dilakukan?
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaAturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaRPMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca Selengkapnya