Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggan gonta-ganti kartu, operator seluler habiskan dana Rp 2 triliun per tahun

Pelanggan gonta-ganti kartu, operator seluler habiskan dana Rp 2 triliun per tahun sim card. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan seluruh pengguna layanan operator selular harus melakukan registrasi. Registrasi itu disesuaikan dengan NIK dan no KK. Tujuannya melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan di dunia siber.

Selain itu, kebijakan ini juga membantu efisiensi operator selular. Maksudnya adalah mengurangi kebiasaan masyarakat yang cenderung gonta ganti kartu. Ia memperkirakan, total cost yang dikeluarkan oleh operator seluler untuk memenuhi kebiasaan masyarakat bisa mencapai angka triliunan rupiah per tahun.

"Kartu yang pakai buang itu jumlahnya terus bertambah, tetapi penggunanya tidak mengikuti. Biayanya membeli chipnya pun bisa mencapai Rp 2 triliun per tahun," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli saat konferensi pers terkait tenggat waktu registrasi kartu prabayar di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2).

Orang lain juga bertanya?

Pernyataan Ramli dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman. Berdasarkan catatannya, kartu pakai buang yang dilakukan pengguna, rata-rata hanya mengincar layanan data dari operator seluler.

"Biasanya hanya dilakukan untuk komunikasi datanya," katanya.

Di sisi lain, Merza Fachys, Ketua ATSI pernah mengatakan perihal perubahan perilaku masyarakat saat mengisi kolom registrasi. Jika dulu, pada tahun 2005, masyarakat jujur mengisi data pribadi manakala meregistrasikan kartu perdananya. Namun, seiring berjalannya waktu, ketaatan masyarakat terhadap hal itu kian memudar.

"Saat ini sebanyak 360 juta nomor aktif di mesin operator. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah 360 juta nomor itu berisikan identitas asli pengguna? Pasti tidak," kata dia.

Maka itu, kata Merza, proses registrasi kartu prabayar diyakini mampu membalikan kondisi saat ini. Mengembalikan saat masa-masa masyarakat taat terhadap proses registrasi kartuperdana. Pada dasarnya, aturan untuk meregistrasi kartu prabayar sudah ada pertama kali pada tahun 2005.

Kemudian diperbaharui pada tahun 2014 lalu. Namun kala itu, yang menjadi persoalan adalah validasi dari data yang disampaikan pengguna layanan seluler. Barulah pada tahun 2017 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang disesuaikan dengan NIK dan nomor KK. Hal ini juga seiring dengan adanya inovasi e-KTP.

"Kita harus berterimakasih atas terselenggaranya e-KTP sehingga terbentuk database yang nantinya bisa menjadi data yang dioptimalkan untuk layanan. Di sisi lain, kita mempersiapkan perbaikan terhadap data 360 juta nomor aktif tersebut dalam waktu yang tidak lama tapi valid," ungkapnya.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Negara Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar
Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Negara Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar

Jika SIM seumur hidup diberlakukan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp650 miliar per tahun.

Baca Selengkapnya
Ganti HP Jadi Salah Satu Keinginan Orang Indonesia di Lebaran Tahun Ini
Ganti HP Jadi Salah Satu Keinginan Orang Indonesia di Lebaran Tahun Ini

Ini berdasarkan hasil survei Telkomsel Enterprise terhadap warga Indonesia jelang Lebaran.

Baca Selengkapnya
Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta
Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta

Hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card

Baca Selengkapnya
Regulasi OTT Perlu Dipersiapkan
Regulasi OTT Perlu Dipersiapkan

Layanan Over The Top (OTT) seperti Google dan Meta, masih menjadi permasalahan hingga hari ini.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia

Kondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Kondisi Miris Kelas Menengah: Dulu Belanja Bulanan, Kini Hanya Belanja Kebutuhan Harian
Kondisi Miris Kelas Menengah: Dulu Belanja Bulanan, Kini Hanya Belanja Kebutuhan Harian

Ada perbedaan signifikan pada kelompok kelas menengah yang berbelanja menjadi lebih sedikit.

Baca Selengkapnya
Ternyata Rp200 Triliun Uang Indonesia 'Terbuang' untuk Judi Online
Ternyata Rp200 Triliun Uang Indonesia 'Terbuang' untuk Judi Online

Semua uang tersebut diserap bandar judi luar negeri untuk kepentingan bisnisnya, termasuk pencucian uang.

Baca Selengkapnya
4 Tipe Perilaku Konsumen Belanja Online, Anda Tipikal yang Mana?
4 Tipe Perilaku Konsumen Belanja Online, Anda Tipikal yang Mana?

Ada perilaku yang teramati konsumen belanja online terutama saat ada mega sale. Berikut adalah pola perilaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Studi: Pengguna Android Lebih Pintar Dibanding Apple Soal Kelola Uang
Studi: Pengguna Android Lebih Pintar Dibanding Apple Soal Kelola Uang

Secara kepribadian, pengguna Android cenderung lebih jujur terhadap diri mereka.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol

Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya