Pembatasan Akses Medsos & WhatsApp Dicabut, Menkominfo Imbau Hapus VPN
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau masyarakat yang sudah menginstal Virtual Private Network (VPN) di smartphone-nya, untuk segera di-uninstal. Hal ini karena pembatasan akses media sosial dan pesan instan sudah dicabut.
"Kemkominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN)," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam keterangan persnya, Sabtu (25/5).
Menurutnya, penghapusan aplikasi VPN itu agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna. Terlepas dari itu, normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
-
Apa ciri-ciri WhatsApp diblokir sementara? Mengidentifikasi tanda-tanda bahwa akun WhatsApp Anda sedang diblokir sementara sangatlah krusial. Ada beberapa ciri utama yang menunjukkan bahwa akun Anda mungkin dalam keadaan diblokir sementara.
-
Apa itu VPN? VPN adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk membuat koneksi internet yang aman dan terenkripsi, dengan menghubungkan perangkat mereka ke server yang terletak di lokasi lain.
-
Kenapa PNS dilarang pakai WhatsApp di komputer kantor? 'Risiko keamanan internet yang parah,' yang dikutip dari laman Korean Times, pada hari Kamis (31/10).
-
Kapan akun WhatsApp diblokir sementara? Pemblokiran sementara memberikan kesempatan bagi pengguna untuk memulihkan akun mereka setelah waktu tertentu, biasanya berkisar antara 24 hingga 48 jam.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," jelasnya.
Menteri yang karib disapa Chief RA ini, mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Kemkominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah membuat sistem untuk bisa mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPenghapusan ini dilakukan di China. Pemerintah negara itu meminta Apple "memblokir" dua aplikasi tersebut di App Store-nya.
Baca SelengkapnyaPenggunaan VPN gratis akan dibatasi demi menekan kebiasaan orang-orang yang suka judi online.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaMenkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang apa fungsi alamat proxy pada WhatsApp dan cara settingnya.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca Selengkapnya