Pembentukan badan yang tangani konten internet mendesak
Merdeka.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak dibentuknya badan independen yang khusus menangani konten internet secara bebas dan imparsial yang berisi berbagai pemangku kepentingan.
Menurut LSM itu, saat ini, begitu banyak permasalahan yang mengemuka terkait dengan pemanfaatan internet, serta kebijakan negara melalui UU ITE, sehingga penting untuk menyiapkan strategi khusus guna mendorong kebijakan pengaturan internet yang ramah pada perlindungan kebebasan sipil.
Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D. Saptaningrum mengatakan pihaknya juga merekomendasikan pentingnya melakukan penelaahan ulang dan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya untuk memberikan ruang yang memadai pengaturan mengenai konten internet dan pengawasannya.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Apa laporan yang dirilis tentang internet? We Are Social pada Januari 2024 lalu telah merilis laporan terbarunya tentang adopsi internet di dunia. Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet.
-
Apa itu website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser. Misalnya, URL alamat website merdeka.com adalah https://www.merdeka.com/. Dari beranda kami, Anda bisa mendapatkan akses ke salah satu halaman web (beranda) yang terdapat di website kami.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital? Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid belum lama ini membentuk Direktorat Jenderal baru yakni Ditjen Pengawasan Ruang Digital. Meutya menunjuk Brigjen Polisi Alexander Sabar sebagai Plt-nya.
-
Mengapa Telkom IndiBiz menyelenggarakan Indonesia Digital Learning? 'Program ini merupakan langkah strategis Telkom dalam upaya peningkatan kompetensi guru untuk mendukung tujuan pemerintah dalam menyongsong generasi emas 2045 dengan generasi yang unggul dan tangguh,' jelas Hery.
Selain itu, tambahnya, memastikan adanya harmonisasi berbagai instrumentasi internasional hak asasi manusia yang telah diadopsi Indonesia, sebagai kerangka utama dalam revisi UU ITE, juga tak-bisa dielakkan.
"Hal ini sangat diperlukan dalam rangka memastikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, juga perlindungan hak atas privasi," ujar Indriaswati.
Hal penting lainnya, menurut Indriaswati, adalah mendorong aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai mengenai berbagai jaminan perlindungan hak asasi manusia, khususnya yang terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, sehingga mampu terimplementasikan di dalam setiap aktivitas penegakan hukum.
Selain itu, kaitannya dengan penggunaan sarana teknologi informasi, juga penting memastikan aparat penegak hukum mendapatkan cukup masukan informasi dan pengetahuan, perihal seluk-beluk perangkat tersebut, sehingga ada ketepatan dalam setiap tindakan yang terkait dengan penegakan hukum yang melibatkan sarana teknologi informasi.
Kemudian, penting juga untuk membentuk undang-undang untuk segera melakukan dekriminalisasi delik penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Pidana pencemaran nama baik, merupakan penggunaan secara sewenang-wenang hukum pidana terhadap ekspresi yang sah, dan merupakan salah satu bentuk paling parah dari pembatasan hak asasi manusia,” ujarnya.
Namun begitu, katanya, sebelum adanya dekriminalisasi terhadap pasal-pasal penghinaan/pencemaran nama baik, penting bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan edaran resmi mengenai depenalisasi terhadap pasal-pasal tersebut, dalam penerapannya di lapangan.
Aparat penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut dan hakim, semestinya dapat berperan aktif dalam upaya meninggalkan penggunaan pasal-pasal ini, dengan mendorong pihak yang bertikai untuk memilih jalur mediasi.
"Perlu juga didorong suatu undang-undang khusus yang ditujukan dalam rangka melindungi hak atas privasi warga negara, khususnya dalam aktivitas berinternet. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari tindakan surveillance dan intersepsi komunikasi yang sewenang-wenang, juga perlindungan terhadap data pribadi," katanya. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca SelengkapnyaBudi Arie lalu mencontohkan bahwa Singapura menjadi salah satu dari beberapa negara di dunia yang mempunyai angkatan siber.
Baca SelengkapnyaSukamta mengatakan satgas tersebut harus terdiri dari beberapa ahli, bukan hanya dari kominfo maupun BSSN saja
Baca SelengkapnyaRisma mengatakan, kemajuan teknologi beriringan dengan masalah sosial juga ikut berkembang.
Baca SelengkapnyaDii balik peluang yang besar itu, terdapat tantangan sosial yang perlu diatasi bersama
Baca SelengkapnyaUNESCO merekomendasikan pembentukan Dewan Media Sosial.
Baca SelengkapnyaMenurut Sigit, Polri perlu mempersiapkan seluruh jajaran untuk memperkuat pengamanan siber.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, melakukan kunjungan ke kantor Elang Mahkota Teknologi (Emtek), sebuah perusahaan media.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaRakernas ASKOMPSI 2024 sendiri digelar pada pada 21-23 Februari 2024 di Hotel Horison Ultima Majalengka, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaNantinya Wamenkominfo akan diperkuat dengan Satgas. Sebab saat ini, waktunya terbatas untuk pekerjaan rumah ke depan.
Baca SelengkapnyaASKOMPSI akan membantu dan memperjuangkan keseimbangan pembangunan IPTEK di Indonesia.
Baca Selengkapnya