Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemblokiran Vimeo tidak bersifat permanen

Pemblokiran Vimeo tidak bersifat permanen Vimeo. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Masih tentang pemblokiran Vimeo, menurut pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu, status blokir untuk Vimeo masih bisa dicabut.

Menurutnya, memang ada peraturan dan ketentuan dalam UU ITE dan UU Pornografi yang mengharuskan pemblokiran suatu website apabila terbukti memiliki konten pornografi. Akan tetapi, dalam kasus Vimeo ini, menurut Ismail tidak bersifat permanen.

"Itu tidak permanen, kami menunggu sampai mereka ada upaya untuk menutup minimal yang berbau pornografi itu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/05).

Meski begitu, pihaknya akan tetap tegas memberlakukan ketentuan UU tersebut di Indonesia serta memblokir siapa pun yang melanggar.

"Ini masalah penegakan hukum, kita tidak memilah-milah pornografi, sepanjang ada ketelanjangan seperti yang ditetapkan UU maka hukum harus ditegakkan," katanya.

Ismail mengatakan blokir terhadap Vimeo akan dicabut jika situs berbagi video yang sebagian besar kontennya berkualitas HD itu bersedia menghapus konten-konten yang dianggap sebagai pornografi.

Pihaknya sendiri sudah mengirim surat kepada Vimeo yang berisi permintaan agar konten-konten negatif di dalam layanannya dihapus untuk pengguna layanan di Indonesia.

Ismail membantah pemblokiran Vimeo akan menguntungkan YouTube, yang memang bersaing dalam bisnis layanan video berbasis internet.

"Tidak ada. Proses pemblokiran berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diteliti dan dievaluasi oleh tim Trust+ Kemenkominfo, sebelum kami meminta provider untuk mengambil langkah yang diperlukan," kata Ismail.

Hingga 9 April 2014 ada 131 domain internet yang dilaporkan masyarakat kepada Trus+. Sebanyak 120 domain mengandung konten porno, termasuk Vimeo, sebanyak 10 domain perjudian, dan satu domain penipuan.

Selain juga pihaknya membantah pemblokiran Vimeo terkait dengan penayangan video goyang dangdut dalam kampanye PKS di situs tersebut.

"Tidak ada kaitannya dengan politik. Saat kami masukan dalam list itu ada 200 situs yang kami laporkan, termasuk di dalamnya Vimeo, ada juga situs perjudian, situs pornografi, dan pelanggaran HKI," katanya.

(mdk/das)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aplikasi TEMU Sudah Diblokir Kominfo, Kok Masih Muncul di PlayStore?
Aplikasi TEMU Sudah Diblokir Kominfo, Kok Masih Muncul di PlayStore?

Ada rangkaian proses yang mesti dilewati agar aplikasi TEMU tidak muncul lagi di PlayStore.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten: TikTok Shop Tutup Tak Buat UMKM Mati
Menkop Teten: TikTok Shop Tutup Tak Buat UMKM Mati

“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Menkop Teten.

Baca Selengkapnya
Admin Telegram Pembajak Series Lokal Vidio Berhasil Diringkus
Admin Telegram Pembajak Series Lokal Vidio Berhasil Diringkus

Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 silam pada tersangka Renaldi berusia 22 tahun.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya

Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.

Baca Selengkapnya
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
Gunung Bromo Sempat Diguyur Hujan Gerimis, Tapi Masih Muncul Asap Kebakaran
Gunung Bromo Sempat Diguyur Hujan Gerimis, Tapi Masih Muncul Asap Kebakaran

Asap masih ditemukan di sejumlah titik lokasi sehingga terus dilakukan pendinginan.

Baca Selengkapnya
Ini Sanksi Bagi TikTok Shop Jika Nekat Jualan Lagi
Ini Sanksi Bagi TikTok Shop Jika Nekat Jualan Lagi

Pemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.

Baca Selengkapnya