Pemblokiran Vimeo tidak bersifat permanen
Merdeka.com - Masih tentang pemblokiran Vimeo, menurut pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu, status blokir untuk Vimeo masih bisa dicabut.
Menurutnya, memang ada peraturan dan ketentuan dalam UU ITE dan UU Pornografi yang mengharuskan pemblokiran suatu website apabila terbukti memiliki konten pornografi. Akan tetapi, dalam kasus Vimeo ini, menurut Ismail tidak bersifat permanen.
"Itu tidak permanen, kami menunggu sampai mereka ada upaya untuk menutup minimal yang berbau pornografi itu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/05).
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa yang bisa ditonton di Vidio? Vidio kini menyediakan kanal olahraga terlengkap, termasuk SPOTV yang menayangkan beberapa pertandingan olahraga, termasuk BWF All England Open.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Bagaimana cara kerja sistem blokir Twitter yang baru? Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena memberikan kesan bahwa pengguna yang diblokir masih dapat mengganggu orang lain dengan mengintip unggahan atau daftar followers.
-
Siapa yang memblokir Aplikasi TEMU? Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
Meski begitu, pihaknya akan tetap tegas memberlakukan ketentuan UU tersebut di Indonesia serta memblokir siapa pun yang melanggar.
"Ini masalah penegakan hukum, kita tidak memilah-milah pornografi, sepanjang ada ketelanjangan seperti yang ditetapkan UU maka hukum harus ditegakkan," katanya.
Ismail mengatakan blokir terhadap Vimeo akan dicabut jika situs berbagi video yang sebagian besar kontennya berkualitas HD itu bersedia menghapus konten-konten yang dianggap sebagai pornografi.
Pihaknya sendiri sudah mengirim surat kepada Vimeo yang berisi permintaan agar konten-konten negatif di dalam layanannya dihapus untuk pengguna layanan di Indonesia.
Ismail membantah pemblokiran Vimeo akan menguntungkan YouTube, yang memang bersaing dalam bisnis layanan video berbasis internet.
"Tidak ada. Proses pemblokiran berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diteliti dan dievaluasi oleh tim Trust+ Kemenkominfo, sebelum kami meminta provider untuk mengambil langkah yang diperlukan," kata Ismail.
Hingga 9 April 2014 ada 131 domain internet yang dilaporkan masyarakat kepada Trus+. Sebanyak 120 domain mengandung konten porno, termasuk Vimeo, sebanyak 10 domain perjudian, dan satu domain penipuan.
Selain juga pihaknya membantah pemblokiran Vimeo terkait dengan penayangan video goyang dangdut dalam kampanye PKS di situs tersebut.
"Tidak ada kaitannya dengan politik. Saat kami masukan dalam list itu ada 200 situs yang kami laporkan, termasuk di dalamnya Vimeo, ada juga situs perjudian, situs pornografi, dan pelanggaran HKI," katanya.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda rangkaian proses yang mesti dilewati agar aplikasi TEMU tidak muncul lagi di PlayStore.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca Selengkapnya“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Menkop Teten.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 silam pada tersangka Renaldi berusia 22 tahun.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaAsap masih ditemukan di sejumlah titik lokasi sehingga terus dilakukan pendinginan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.
Baca Selengkapnya