Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah akan perketat registrasi kartu perdana pra bayar

Pemerintah akan perketat registrasi kartu perdana pra bayar Konferensi pers mengenai penertiban registrasi kartu perdana prabayar. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan akan mengatur registrasi kartu perdana pra bayar untuk semua operator telekomunikasi mulai 15 Desember 2015. Langkah ini dilakukan, karena makin banyaknya keluhan dari masyarakat soal SMS spam.

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kami akan melakukan penataan kembali register kartu perdana pra bayar. Masyarakat banyak yang terganggu oleh SMS spam. Oleh sebab itu, kami pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi, sepakat untuk melakukan penataan registrasi kartu perdana pra bayar. Selama 2,5 bulan ini kami akan fokuskan untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ketua BRTI Kalamullah Ramli saat acara konferensi pers mengenai penertiban registrasi kartu perdana pra bayar di kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (25/9).

Menurutnya, aturan mengenai registrasi kartu perdana pra bayar ini sesuai dengan peraturan menteri (Permen) nomor 23 tahun 2005 mengenai Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Dalam pelaksanaan registrasi kartu perdana pra bayar ini sudah ada Permennya yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud," katanya.

Mekanisme registrasi kartu perdana pra bayar pelanggan, kata dia, nantinya harus dilakukan oleh penjual kartu perdana bukan lagi oleh pengguna layanan telekomunikasi. Sebab, penjual kartu perdana akan diberikan ID untuk bisa mengaktifkan kartu perdana milik pengguna. Hal ini, seperti yang dilakukan di negara-negara lain.

"Mekanisme registrasi pelanggan kartu perdana pra bayar ini menggunakan SIM Tool kit 444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan ID penjual kartu pra bayar. Ini merupakan perubahan penting bahwa nanti semua penjual kartu pra bayar akan diberikan ID oleh operator telekomunikasi sehingga penjual akhir kartu perdana bisa ditelusuri," tuturnya.

"Registrasi wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana. Ini best practice di seluruh negara, yang lakukan registrasi itu penjual. Ini karena harus ada ID penjual saat registrasi," tambahnya.

Sementara itu, kata dia, untuk pelanggan operator telekomunikasi yang sudah lama memakai kartu perdana pra bayar, akan dilakukan setelah ini. Namun, untuk kepastiannya belum bisa ditentukan.

"Nanti akan kita pikirakan bagaimana strategi agar pengguna yang sudah eksisting juga bisa di data sesuai dengan ID mereka. Yang jelas, saat ini difokuskan untuk kartu perdana pra bayar dulu," ungkapnya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa

Menurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
Telepon, WA, dan SMS Spam Bisa Diblokir Pakai AI?
Telepon, WA, dan SMS Spam Bisa Diblokir Pakai AI?

Bukan hal yang mustahil bila spam SMS, telepon, maupun WA bisa diblokir pakai AI.

Baca Selengkapnya
Menkomdigi: Kami Temukan Konversi Pulsa jadi Uang untuk Judi Online, Operator Seluler Harus Cegah
Menkomdigi: Kami Temukan Konversi Pulsa jadi Uang untuk Judi Online, Operator Seluler Harus Cegah

Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator-operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa untuk mencegah judi online.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler
Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler

Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler

Baca Selengkapnya
Modus Judol Paling Sering Dilakukan: Konversi Pulsa Jadi Uang
Modus Judol Paling Sering Dilakukan: Konversi Pulsa Jadi Uang

Regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet serentak memblokir konten negatif.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Nomor HP Pelaku Judi Online Bakal Dipantau Pemerintah
Hati-hati, Nomor HP Pelaku Judi Online Bakal Dipantau Pemerintah

Pemerintah tak tanggung-tanggung akan memantau nomor HP pemain judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Akui Pernah Terima Pesan WA Judi Online yang Ada Foto Ceweknya
Menkominfo Budi Akui Pernah Terima Pesan WA Judi Online yang Ada Foto Ceweknya

Ini metode baru dan akan dikoordinasikan dengan operator seluler.

Baca Selengkapnya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya

Berikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Penipuan Digital! Ketahui 4 Ciri Penipuan untuk Melindungi Saldo Anda
Hati-Hati Penipuan Digital! Ketahui 4 Ciri Penipuan untuk Melindungi Saldo Anda

Untuk menjaga keamanan saldo e-wallet dan mencegah penipuan online, setiap pengguna harus mengenali tanda-tanda penipuan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online

Kemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV

Baca Selengkapnya
Kepala BSSN Blak-blakan Ungkap Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online
Kepala BSSN Blak-blakan Ungkap Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online

BSSN mengatakan, fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya