Pemerintah berencana mengkaji revisi UU Telekomunikasi
Merdeka.com - Perkembangan industri telekomunikasi yang dinamis, berdampak terhadap aturan-aturan yang tidak relevan lagi untuk diterapkan khususnya merujuk pada UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Maka dari itu, pemerintah berencana mengkaji kembali beleid tersebut. Menurut anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, saat ini ada dua kemungkinan yang akan dilakukan untuk memperbaharui beleid itu, pertama: merevisi dan kedua: menggantikan dengan UU baru.
"Kami masih mencermati isu-isu yang ada sekarang ini. Lalu akan kami bandingkan dengan UU 36 tahun 1999. Apakah dari sekian pasal dari UU 36 tahun 1999 ini, lebih banyak yang harus diganti atau lebih banyak yang harus disesuaikan," katanya kepada awak media usai acara diskusi tentang interkoneksi yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Selasa (7/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa regulasi OTT penting untuk industri seluler? Pasalnya belum ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut, sehingga sejumlah dampak dikhawatirkan dapat berpotensi merusak kestabilan industri seluler di Indonesia.
Keputusan untuk direvisi atau diganti beleid itu tergantung dari hasil kajian yang dilakukan oleh pihak internal. Pihak internal ini tidak hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saja, melainkan melibatkan operator selular, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Dijelaskannya, jika dalam kajian itu ditemukan sebanyak 50 persen lebih aturan-aturan yang mestinya diubah, maka diperlukan adanya UU pengganti. Namun, jika sebaliknya hanya akan dilakukan revisi.
"Baru akan dibahas secara internal dulu. Yang dibahas itu materinya dari itu. Apa-apa saja yang masih relevan dari UU tersebut. Nanti kita sisir satu per satu sesuai dengan perkembangan saat ini," tutur Ketut.
Sebagaimana diketahui, UU yang disahkan pada era Presiden BJ Habibie itu sudah banyak yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Contoh kecilnya saja penggunaan telepon melalui layanan data. Tak bisa dihindari layanan ini tengah menjadi booming di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Maka, sudah sepatutnya ada aturan yang memayungi layanan telepon berbasis internet ini. Namun secara garis besarnya, kelak beleid yang akan direvisi ataupun digantikan itu akan fokus mengatur perubahan yang terjadi pada model bisnis saat ini. Kendati begitu, Ketut belum bisa memprediksikan kapan bentuk dari rencana tersebut akan selesai.
"Wah itu tergantung. Saya gak bisa jawab soal target selesainya. Masih lamalah," ungkap dia.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPoin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca Selengkapnya