Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah didesak ubah UU Telekomunikasi dan Penyiaran

Pemerintah didesak ubah UU Telekomunikasi dan Penyiaran Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Amir Effendi Siregar saat diskusi di Jakarta. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Telekomunikasi dan penyiaran merupakan dua sektor strategis yang memiliki nilai sosial ekonomi dan politik sangat besar bagi sebuah bangsa. Namun, tiadanya penegakan peraturan yang memadai membuat dua sektor itu belum memberikan nilai yang cukup bagi kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Terlebih di era konvergensi teknologi saat ini, dua sektor itu sangat berhubungan bahkan menyatu. Namun, realitanya kedua regulasi keduanya masih belum sama. Bahkan secara paradigma berbeda.

"UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 itu kan dibuat saat zaman deregulasi dan liberalisasi yang menyebabkan pemodal asing dapat menjadi pemegang saham mayoritas yang mengendalikan perusahaan telekomunikasi. Sementara, UU penyiaran no 32 tahun 2002 lahir di zaman reformasi sehingga undang-undang ini lebih demokratis dalam pengaturan kepemilikan. Sejumlah pasal menunjukkan bahwa kedua undang-undang itu mempunyai perbedaan paradigmatic dalam mengatur industrinya," kata Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Amir Effendi Siregar saat diskusi di Jakarta, Selasa (28/07).

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan hasil penelitian pihaknya di lima kota yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, dan Makassar, sejak awal perkembangan telekomunikasi pemerintah Indonesia kurang memperhatikan keberlangsungan kebijakan yang dibuatnya.

"Ketiadaan blue print dan road map yang memadai untuk pembangunan berbagai sektor di telekomunikasi menjadi salah satu penyebabnya," ujarnya.

Ketiadaan regulator yang independen juga menyebabkan kerugian bagi negara dan warga. Misalnya saja, pengaturan bisnis yang tak sehat dan tidak transparan tarif. Lemahnya penegakan aturan penyiaran juga menyebabkan siaran nasional yang Jakarta - sentris dan lemahnya penyiaran lokal daerah.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar pemerintah segera mengubah UU Telekomunikasi yang lebih adil, demokratis, mengutamakan kemakmuran rakyat Indonesia, serta membatasi kepemilikan investasi modal asing.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat

KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia

Memanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.

Baca Selengkapnya
Anies: Negara Jangan Berdagang dengan Rakyat, Semua Urusan Rusak
Anies: Negara Jangan Berdagang dengan Rakyat, Semua Urusan Rusak

Menurut Anies, jangan sampai negara melihat masyarakat sebagai konsumen untuk seluruh urusan.

Baca Selengkapnya
Operator Seluler Was-Was Pemerintah Kasih Karpet Merah Satelit Starlink Elon Musk
Operator Seluler Was-Was Pemerintah Kasih Karpet Merah Satelit Starlink Elon Musk

Operator seluler khawatir jika tidak ada ketidakadilan dalam berbisnis saat satelit Starlink Elon Musk masuk Indonesia.

Baca Selengkapnya