Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP
Merdeka.com - Persoalan penentuan tarif interkoneksi saat ini masih menjadi polemik. Kabar terakhir, hal itu tengah dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Juni ini akan direkomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Maklum, diduga bila Kemkominfo menurunkan biaya interkoneksi akan mengancam potensi kerugian negara.
Seiring berjalannya waktu polemik ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah mengutarakan tak terlalu memfokuskan lagi tarif interkoneksi yang masih diributkan. Sebab, saat ini telah memasuki era data.
Sebagai bukti, saat ini sudah berbicara ke layanan data yang notabene hampir separuh penduduk Indonesia terkoneksi internet. Bagi dia, penetapan tarif interkoneksi ini akan menjadi barang lama. Dia pun memaparkan data bahwa saat ini 40 persen pendapatan operator berasal dari data. Bahkan, ada operator yang telah menghasilkan pendapatannya dari layanan data sebesar 70 persen.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang diusulkan Kemenkominfo terkait AI? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang menyatakan bahwa ada tren peningkatan permintaan koneksi internet? 'Ada tren yang jelas dan permintaan yang semakin meningkat akan koneksi internet berkecepatan tinggi dan konektivitas yang tanpa hambatan di era digital ini,' ujar Yuwono Pranata, CEO MBT.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kecepatan internet minimal apa yang ingin diterapkan Menkominfo untuk fixed internet broadband? 'Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,'
"Kita gak bisa bicara hal ini lagi. Saya sering ditanya soal ini, saya katakan itu jadul. Kenapa saya katakan itu, karena saat ini bicaranya soal layanan data," ungkapnya pada suatu kesempatan.
Pernyataannya interkoneksi sebagai barang lama oleh Menkominfo, membuat Vice President Hutchison 3 Indonesia (Tri), Muhammad Danny Buldansyah tak sependapat. Pasalnya, tidak ada acuan jelas kapan interkoneksi berbasis circuit switch seperti yang digunakan saat ini akan berakhir.
"Gini, saya gak setuju statement itu. Bener bahwa interkoneksi gak terpakai. Tapi gak kepakainya kapan? 2 tahun dari sekarang? Kalau begitu, kenapa gak diatur yang lain?" ujarnya saat acara buka puasa bersama dengan beberapa media di kantor pusat Tri, Jakarta, Selasa (13/6).
Maksud Danny, bila pemerintah selalu mengatakan ke depan layanan data untuk melakukan panggilan akan menjadi tren, namun hingga saat ini belum ada rencana aturan mengenai interkoneksi berbasis IP. Maka, kata dia, pemerintah semestinya mempersiapkannya juga.
"Saya juga minta tolong bikin regulasi interkoneksi IP. Kalau itu dibikin, interkoneksi (berbasis circuit switch – red) gak ada itu masih lumayan. Tapi kalau dua-duanya gak dibikin atau dianggurin, ada kevakuman regulasi. Dan itu gak sehat. Iya kan?" ungkap dia.
Sementara terpisah, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Kristiono, juga menyatakan bahwa interkoneski masih relevan hingga saat ini. Sebab, 60 persen jaringan operator selular masih memakai 2G.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kekhawatiran muncul manakala Starlink melakukan perang harga dengan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaTak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaPredatory pricing bisa dibuktikan jika Starlink sudah beroperasi bertahun-tahun di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaAda kecendurungan penurunan signifikan dalam izin penggunaan PNBP.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut belum ada rapat mengenai rencana penerapan tarif subsidi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek berbasis NIK.
Baca Selengkapnya