Pemerintah diminta investigasi mitra manage service operator
Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu menginvestigasi vendor perangkat telekomunikasi yang menjadi mitra manage service atau outsourcing di operator seluler.
"Menarik yang mas Roy sampaikan mengenai peran Indosat dalam penyadapan terhadap Presiden dan beberapa pejabat tinggi negara lainnya," ujar Kabid Keamanan Internet APJII Irvan Nasrun kepada merdeka.com, Jumat (29/11).
Menurut dia, yang perlu diperhatikan juga adalah yang dilakukan oleh operator seluler yang melakukan outsource jaringannya.
-
Bagaimana APJII meneliti pengguna internet? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini.
-
Apa yang APJII rilis tentang internet? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024.
-
Di mana APJII melakukan survei penetrasi internet? Berdasarkan survei penetrasi internet yang diumumkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Selasa (17/9) di Jakarta, sebanyak 1.950 responden dari 64 kabupaten di 17 provinsi terlibat dalam penelitian ini.
-
Kenapa Kemkomdigi penting dalam kasus ini? 'Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,' ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Selasa (26/11).
-
Apa yang diukur dalam survei penetrasi internet APJII? Berdasarkan survei penetrasi internet yang diumumkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Selasa (17/9) di Jakarta, sebanyak 1.950 responden dari 64 kabupaten di 17 provinsi terlibat dalam penelitian ini.
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
"Misalnya ada operator seluler yang melakukan outsource ke Huawei, bagaimana seandainya jaringan operator tersebut disadap oleh China? Apakah hal ini sudah diantisipasi? tuturnya.
Seperti diketahui, PT XL Axiata menggunakan jasa Huawei untuk mengoperasikan jaringannya dalam kerangka manage service. Menurut Presdir XL Hasnul Suhaimi, manage services tidak selalu mengelola pusat data atau data penting.
"Bisa dalam hal ketersediaan listrik, atau pemeliharaan BTS dan sebagainya. Namun tetap akan kami antisipasi hal seperti itu, sesuai dengan arahan Menkominfo Tifatul Sembiring," ujarnya.
Sementara itu, anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan regulator juga telah menerima laporan dari Indosat yang juga akan menggunakan vendor asal China tersebut untuk mengelola jaringannya.
"Kalau hanya mengelola asset milik operator tidak masalah dan itu tidak menyalahi aturan. Yang jadi masalah kalau yang mereka kelola adalah aset vendor itu sendiri," katanya. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Jakarta Barat menggeledah dua perusahaan swasta terkait dugaan korupsi pada anak usaha Telkom Group yang merugikan negara Rp200 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSukamta mengatakan satgas tersebut harus terdiri dari beberapa ahli, bukan hanya dari kominfo maupun BSSN saja
Baca SelengkapnyaPemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.
Baca SelengkapnyaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya