Pemerintah harus lakukan uji publik RPM pajak e-commerce
Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Menteri Keuangan untuk melakukan uji publik atas naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce) sebelum diterbitkan.
Menurut Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto, selama ini yang disampaikan kepada pihaknya hanyalah baru berupa sosialisasi konsep dan bukan berupa naskah draft PMK yang dimaksud.
“Maka itu, uji publik atas naskah RPMK Pajak E-Commerce harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud. Usulan dan masukan secara lisan dan/atau tertulis dari pemangku kepentingan seperti pelaku usaha ecommerce, akademisi maupun masyatakat luas yang disampaikan pada saat uji publik merupakan satu kesatuan yang harus diselenggarkan pada saat pembentukan sebuah kebijakan,” jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1).
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Kenapa DPR dorong UMKM masuk ke digital? Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
Selain itu, dikatakan Aulia, partisipasi publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace.
“Mengingat sebagian besar pelaku usaha di marketplace adalah pelaku usaha pemula skala kecil yang baru memulai bisnisnya, maka secara prinsip idEA mendukung apabila dalam RPMK Pajak E-Commerce diterapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha yang memiliki peredaran usaha kotor sampai dengan 4,8 milyar rupiah setahun,” ungkapnya.
“Penerapan aturan perpajakan tersebut diperlukan untuk mendorong UMKM offline bertransformasi menjadi UMKM online, memudahkan pemungutan pajak di masa datang, sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing UMKM Mikro di Indonesia” tambah Aulia.
Kondisi ini berbeda dengan Media Sosial yang juga memberikan ruang bagi terjadinya transaksi bisnis, namun tidak dibebani dengan kewajiban yang sama. Demikian pula dengan platform luar negeri yang juga memperoleh penghasilan dari Indonesia dan sampai saat ini tidak dibebani kewajiban perpajakan apapun.
“Dikhawatirkan, dengan perlakuan yang berbeda, kebijakan ini berpotensi membuat pelaku usaha meninggalkan model marketplace sehingga tujuan kebijakan ini pada akhirnya tidak tercapai,” terang bos Blanja.com itu.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaTikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaRapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca Selengkapnya