Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah harus lakukan uji publik RPM pajak e-commerce

Pemerintah harus lakukan uji publik RPM pajak e-commerce Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Menteri Keuangan untuk melakukan uji publik atas naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce) sebelum diterbitkan.

Menurut Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto, selama ini yang disampaikan kepada pihaknya hanyalah baru berupa sosialisasi konsep dan bukan berupa naskah draft PMK yang dimaksud.

“Maka itu, uji publik atas naskah RPMK Pajak E-Commerce harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud. Usulan dan masukan secara lisan dan/atau tertulis dari pemangku kepentingan seperti pelaku usaha ecommerce, akademisi maupun masyatakat luas yang disampaikan pada saat uji publik merupakan satu kesatuan yang harus diselenggarkan pada saat pembentukan sebuah kebijakan,” jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, dikatakan Aulia, partisipasi publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace.

“Mengingat sebagian besar pelaku usaha di marketplace adalah pelaku usaha pemula skala kecil yang baru memulai bisnisnya, maka secara prinsip idEA mendukung apabila dalam RPMK Pajak E-Commerce diterapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha yang memiliki peredaran usaha kotor sampai dengan 4,8 milyar rupiah setahun,” ungkapnya.

“Penerapan aturan perpajakan tersebut diperlukan untuk mendorong UMKM offline bertransformasi menjadi UMKM online, memudahkan pemungutan pajak di masa datang, sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing UMKM Mikro di Indonesia” tambah Aulia.

Kondisi ini berbeda dengan Media Sosial yang juga memberikan ruang bagi terjadinya transaksi bisnis, namun tidak dibebani dengan kewajiban yang sama. Demikian pula dengan platform luar negeri yang juga memperoleh penghasilan dari Indonesia dan sampai saat ini tidak dibebani kewajiban perpajakan apapun.

“Dikhawatirkan, dengan perlakuan yang berbeda, kebijakan ini berpotensi membuat pelaku usaha meninggalkan model marketplace sehingga tujuan kebijakan ini pada akhirnya tidak tercapai,” terang bos Blanja.com itu.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini

Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop
Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop

Aturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal TikTok Shop: Harusnya Dia itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal TikTok Shop: Harusnya Dia itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM

Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan

TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Bikin Gaduh, Presiden Panggil Sejumlah Menteri ke Istana
TikTok Shop Bikin Gaduh, Presiden Panggil Sejumlah Menteri ke Istana

Rapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya
TikTok Belum Ajukan Izin Buka E-commerce di Indonesia
TikTok Belum Ajukan Izin Buka E-commerce di Indonesia

TikTok dikabarkan akan bertemu Jokowi untuk membahas e-commerce.

Baca Selengkapnya