Pemerintah India Sedang Menyusun Aturan Lokalisasi Data E-commerce
Merdeka.com - Perkembangan e-commerce di dunia, membuat pemerintah India berencana menerapkan revisi aturan baru untuk industri ini. Terutama untuk e-commerce asing.
Dilaporkan Reuters, Senin (25/2), dengan adanya aturan baru ini nantinya, maka mau tidak mau perusahaan e-commerce asing harus merekstrukturisasi operasional bisnis di sana.
Usulan draft pada kebijakan baru di India itu meliputi lokalisasi data, peningkatan perlindungan data diri, dan langkah-langkah untuk memerangi penjualan produk palsu.
-
Bagaimana cara Kominfo menyusun regulasi AI? Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI. Menurutnya, pendekatan horizontal melalui pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika AI.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Apa program pemerintah untuk pemerataan akses internet? Saat ini pemerintah sudah punya program BAKTI, misalkan pemerataan 4G terutamanya.
-
Di mana konten kreator dihubungkan dengan e-commerce? Fitur ini memungkinkan penjual untuk terhubung dengan konten kreator yang memberikan rekomendasi, ulasan, dan bahkan demo produk mereka lewat kreasi konten kreatif dan edukatif.
-
Kenapa pemerintah ingin atur ChatGPT? Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, mengungkapkan jika kebutuhan pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan ini tengah dikaji oleh pemerintah.
-
Dimana negara dengan pengguna internet terbanyak? Berikut daftar negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia.
"Di masa depan, kegiatan ekonomi besar kemungkinan akan mengikuti data. Karenanya sangat penting bagi kami untuk tetap memegang kendali data untuk memastikan penciptaan lapangan pekerjaan di India," tulis draft pada usulan kebijakan tersebut.
Aturan tersebut pada intinya mewajibkan seluruh pemain e-commerce untuk menaruh datanya di India. Sebelumnya, bank sentral di India pada tahun 2018 juga memaksa penyedia pembayaran seperti Mastercard dan Visa untuk menempatkan pusat data pengguna India di negeri sendiri.
"Langkah-langkah akan diambil untuk mengembangkan kapasitas untuk penyimpanan data di India. Selama periode tiga tahun akan diberikan untuk memungkinkan industri menyesuaikan dengan persyaratan penyimpanan data," tulis rancangan regulasi itu.
Flipkart dan Amazon mengatakan mereka akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk berdiskusi dan memberi masukan soal rencana itu.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaDPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaTikktok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps kalau tidak diatur.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan menggandeng Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya